Pernikahan Beda Agama Berakhir di Ruang Sidang Negeri

- Kamis, 11 Desember 2025 | 00:00 WIB
Pernikahan Beda Agama Berakhir di Ruang Sidang Negeri

Gambar ini saya lihat di TikTok, diunggah oleh seorang sesama pengguna yang berbagi cerita. Kisahnya tentang pernikahan beda agama di awal 2025, yang akhirnya berujung perceraian di ruang sidang yang sama persis seperti dalam foto.

Pernikahannya dulu digelar di gereja, dengan gaun putih nan anggun. Uniknya, resepsinya justru diadakan di sebuah gedung, dan sang mempelai wanita mengenakan jilbab yang cantik.

"Konsepnya nasi campur, semua dicampur, yang penting aku suka," tulis pengunggahnya disertai emoji tertawa. Tapi di balik kelakar itu, ada kisah yang ternyata tak semeriah perayaannya.

Ruang dalam gambar itu adalah ruang sidang Pengadilan Negeri bisa dikenali dari jubah hakim berwarna merah. Nah, ini poin pentingnya. Kenapa di Pengadilan Negeri? Karena pernikahan mereka dulu dicatatkan sebagai pernikahan Kristen. Urusan perceraian pasangan muslim biasanya ditangani Pengadilan Agama, sementara untuk yang dicatat secara non-Islam, ya jalurnya lewat pengadilan negeri.

Di sinilah persoalannya mulai kelihatan. Sistem pencatatan sipil kita sebenarnya tidak punya ruang khusus untuk "pernikahan beda agama". Jadi, cara pencatatannya mengikuti prosesi pernikahan yang mana dulu yang dipilih pasangan.

Intinya, kalau akad nikahnya dilaksanakan di gereja, maka Catatan Sipil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Begitu pula jika upacaranya di pura, akan tercatat sebagai pernikahan Hindu. Dan seterusnya.

Buat yang mungkin masih berpikir untuk menikah beda agama dan berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sebaiknya pikir ulang. Peluang ditolaknya sangat besar.

Alasannya berakar pada dasar negara. Pasal 1 UUD 1945 jelas menyatakan Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Memang, kita bukan negara agama. Tapi di sisi lain, negara punya kewajiban untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini.

Selama agama-agama yang bersangkutan punya aturan yang melarang pernikahan beda keyakinan, maka negara pun tak bisa serta-merta mencabut larangan itu. Jadi, ini bukan sekadar soal regulasi administratif belaka, tapi menyentuh ranah yang lebih mendasar.

(AL FATIN)

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler