Gambar ini saya lihat di TikTok, diunggah oleh seorang sesama pengguna yang berbagi cerita. Kisahnya tentang pernikahan beda agama di awal 2025, yang akhirnya berujung perceraian di ruang sidang yang sama persis seperti dalam foto.
Pernikahannya dulu digelar di gereja, dengan gaun putih nan anggun. Uniknya, resepsinya justru diadakan di sebuah gedung, dan sang mempelai wanita mengenakan jilbab yang cantik.
"Konsepnya nasi campur, semua dicampur, yang penting aku suka," tulis pengunggahnya disertai emoji tertawa. Tapi di balik kelakar itu, ada kisah yang ternyata tak semeriah perayaannya.
Ruang dalam gambar itu adalah ruang sidang Pengadilan Negeri bisa dikenali dari jubah hakim berwarna merah. Nah, ini poin pentingnya. Kenapa di Pengadilan Negeri? Karena pernikahan mereka dulu dicatatkan sebagai pernikahan Kristen. Urusan perceraian pasangan muslim biasanya ditangani Pengadilan Agama, sementara untuk yang dicatat secara non-Islam, ya jalurnya lewat pengadilan negeri.
Di sinilah persoalannya mulai kelihatan. Sistem pencatatan sipil kita sebenarnya tidak punya ruang khusus untuk "pernikahan beda agama". Jadi, cara pencatatannya mengikuti prosesi pernikahan yang mana dulu yang dipilih pasangan.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral