Gambar ini saya lihat di TikTok, diunggah oleh seorang sesama pengguna yang berbagi cerita. Kisahnya tentang pernikahan beda agama di awal 2025, yang akhirnya berujung perceraian di ruang sidang yang sama persis seperti dalam foto.
Pernikahannya dulu digelar di gereja, dengan gaun putih nan anggun. Uniknya, resepsinya justru diadakan di sebuah gedung, dan sang mempelai wanita mengenakan jilbab yang cantik.
"Konsepnya nasi campur, semua dicampur, yang penting aku suka," tulis pengunggahnya disertai emoji tertawa. Tapi di balik kelakar itu, ada kisah yang ternyata tak semeriah perayaannya.
Ruang dalam gambar itu adalah ruang sidang Pengadilan Negeri bisa dikenali dari jubah hakim berwarna merah. Nah, ini poin pentingnya. Kenapa di Pengadilan Negeri? Karena pernikahan mereka dulu dicatatkan sebagai pernikahan Kristen. Urusan perceraian pasangan muslim biasanya ditangani Pengadilan Agama, sementara untuk yang dicatat secara non-Islam, ya jalurnya lewat pengadilan negeri.
Di sinilah persoalannya mulai kelihatan. Sistem pencatatan sipil kita sebenarnya tidak punya ruang khusus untuk "pernikahan beda agama". Jadi, cara pencatatannya mengikuti prosesi pernikahan yang mana dulu yang dipilih pasangan.
Artikel Terkait
Billie Eilish Berhadapan dengan Miliarder AS, Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar
Sjafrie Siap Berantas Pengkhianat di Balik Tambang Indonesia
UIKA Championship 2025 Sukses Digelar, Siap Naik Kelas Jadi Ajang Internasional
Cak Imin: Banjir Sumatera Alarm Keras Kelalaian Kita pada Alam