Intinya, kalau akad nikahnya dilaksanakan di gereja, maka Catatan Sipil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Begitu pula jika upacaranya di pura, akan tercatat sebagai pernikahan Hindu. Dan seterusnya.
Buat yang mungkin masih berpikir untuk menikah beda agama dan berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sebaiknya pikir ulang. Peluang ditolaknya sangat besar.
Alasannya berakar pada dasar negara. Pasal 1 UUD 1945 jelas menyatakan Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Memang, kita bukan negara agama. Tapi di sisi lain, negara punya kewajiban untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini.
Selama agama-agama yang bersangkutan punya aturan yang melarang pernikahan beda keyakinan, maka negara pun tak bisa serta-merta mencabut larangan itu. Jadi, ini bukan sekadar soal regulasi administratif belaka, tapi menyentuh ranah yang lebih mendasar.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral