Pernikahan Beda Agama Berakhir di Ruang Sidang Negeri

- Kamis, 11 Desember 2025 | 00:00 WIB
Pernikahan Beda Agama Berakhir di Ruang Sidang Negeri

Intinya, kalau akad nikahnya dilaksanakan di gereja, maka Catatan Sipil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Begitu pula jika upacaranya di pura, akan tercatat sebagai pernikahan Hindu. Dan seterusnya.

Buat yang mungkin masih berpikir untuk menikah beda agama dan berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sebaiknya pikir ulang. Peluang ditolaknya sangat besar.

Alasannya berakar pada dasar negara. Pasal 1 UUD 1945 jelas menyatakan Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Memang, kita bukan negara agama. Tapi di sisi lain, negara punya kewajiban untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini.

Selama agama-agama yang bersangkutan punya aturan yang melarang pernikahan beda keyakinan, maka negara pun tak bisa serta-merta mencabut larangan itu. Jadi, ini bukan sekadar soal regulasi administratif belaka, tapi menyentuh ranah yang lebih mendasar.

(AL FATIN)


Halaman:

Komentar