Polda Metro Jaya resmi menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka. Dokter yang juga dikenal sebagai selebgram itu diduga melanggar aturan di bidang kesehatan dan juga perlindungan konsumen.
Kombes Reonald Simanjuntak dari Bidhumas Polda Metro Jaya membenarkan hal ini. Menurutnya, penetapan tersangka untuk Richard Lee yang biasa disapa RL sudah dilakukan sejak pertengahan Desember lalu, tepatnya tanggal 15.
"Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,"
kata Reonald kepada awak media, Selasa (6/1).
Sebenarnya, pemanggilan pertama untuk pemeriksaan sudah dijadwalkan pada 23 Desember tahun lalu. Tapi Richard Lee mengajukan penjadwalan ulang. Dia berjanji akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026 ini.
"Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7," tutur Reonald.
Nah, hari ini, Rabu (7/1), adalah hari yang ditunggu. Apakah Richard Lee akan memenuhi janjinya? Polisi masih menunggu konfirmasi kehadirannya. Kalau ternyata dia tidak muncul tanpa pemberitahuan, ya sudah, panggilan resmi kedua akan segera dikirim setelah tanggal ini.
"Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari," jelasnya.
Latar Belakang Kasus: Dari Perseteruan ke Ranah Hukum
Semua ini berawal dari perselisihan yang cukup sengit di media sosial. Richard Lee berkonflik dengan influencer kesehatan lain, dr Samira Farahnaz atau yang akrab disapa Doktif. Perseteruan mereka berujung saling melaporkan.
Menariknya, keduanya kini sama-sama berstatus tersangka. Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Richard Lee.
"Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,"
kata Kompol Dwi Manggala Yuda dari Polres Metro Jakarta Selatan, seperti dilansir Antara.
Adapun laporan terhadap Richard Lee sendiri sudah masuk sejak awal Desember 2024. Jadi, kasus ini sudah berjalan cukup lama sebelum akhirnya masuk ke tahap penetapan tersangka.
Artikel Terkait
DPR dan Menperin Minta Penundaan Impor 105.000 Pikap India
Imlek Festival 2577 Digelar di Jakarta, Padukan Kemeriahan dengan Nuansa Ramadan
Chelsea Kecam Ujaran Rasial terhadap Wesley Fofana Usai Kartu Merah
Banjir Rendam Tujuh Desa di Pasuruan, Ratusan KK Terdampak