"Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari," jelasnya.
Latar Belakang Kasus: Dari Perseteruan ke Ranah Hukum
Semua ini berawal dari perselisihan yang cukup sengit di media sosial. Richard Lee berkonflik dengan influencer kesehatan lain, dr Samira Farahnaz atau yang akrab disapa Doktif. Perseteruan mereka berujung saling melaporkan.
Menariknya, keduanya kini sama-sama berstatus tersangka. Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Richard Lee.
"Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,"
kata Kompol Dwi Manggala Yuda dari Polres Metro Jakarta Selatan, seperti dilansir Antara.
Adapun laporan terhadap Richard Lee sendiri sudah masuk sejak awal Desember 2024. Jadi, kasus ini sudah berjalan cukup lama sebelum akhirnya masuk ke tahap penetapan tersangka.
Artikel Terkait
Mediasi Rachel Vennya dan Okin Mulai Berjalan, Ada Titik Terang Damai
Dewi Perssik Laporkan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Akun Palsu ke Polda Metro Jaya
Premanisme di Tanah Abang: Pedagang Bakso Jadi Sasaran, Polda Metro Jaya Janji Tindak Tegas
Prabowo: Dana Rp31,3 Triliun Hasil Penyelamatan Negara Dapat Perbaiki 34 Ribu Sekolah