"Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari," jelasnya.
Latar Belakang Kasus: Dari Perseteruan ke Ranah Hukum
Semua ini berawal dari perselisihan yang cukup sengit di media sosial. Richard Lee berkonflik dengan influencer kesehatan lain, dr Samira Farahnaz atau yang akrab disapa Doktif. Perseteruan mereka berujung saling melaporkan.
Menariknya, keduanya kini sama-sama berstatus tersangka. Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Richard Lee.
"Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,"
kata Kompol Dwi Manggala Yuda dari Polres Metro Jakarta Selatan, seperti dilansir Antara.
Adapun laporan terhadap Richard Lee sendiri sudah masuk sejak awal Desember 2024. Jadi, kasus ini sudah berjalan cukup lama sebelum akhirnya masuk ke tahap penetapan tersangka.
Artikel Terkait
Polisi Bantu Pengemudi Lansia Ganti Ban Pecah di Jalur Contraflow Tol Dalam Kota
Eddy Soeparno Bawa Bantuan Tepat Sasaran untuk Fase Pemulihan Agam
Truk Sampah Nyangkut di Busway, Lalu Lintas MT Haryono Lumpuh Berjam-jam
Mengurai Jawasentris: Zonasi AHWA untuk NU yang Lebih Indonesia