Polda Metro Jaya resmi menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka. Dokter yang juga dikenal sebagai selebgram itu diduga melanggar aturan di bidang kesehatan dan juga perlindungan konsumen.
Kombes Reonald Simanjuntak dari Bidhumas Polda Metro Jaya membenarkan hal ini. Menurutnya, penetapan tersangka untuk Richard Lee yang biasa disapa RL sudah dilakukan sejak pertengahan Desember lalu, tepatnya tanggal 15.
"Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,"
kata Reonald kepada awak media, Selasa (6/1).
Sebenarnya, pemanggilan pertama untuk pemeriksaan sudah dijadwalkan pada 23 Desember tahun lalu. Tapi Richard Lee mengajukan penjadwalan ulang. Dia berjanji akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026 ini.
"Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7," tutur Reonald.
Nah, hari ini, Rabu (7/1), adalah hari yang ditunggu. Apakah Richard Lee akan memenuhi janjinya? Polisi masih menunggu konfirmasi kehadirannya. Kalau ternyata dia tidak muncul tanpa pemberitahuan, ya sudah, panggilan resmi kedua akan segera dikirim setelah tanggal ini.
Artikel Terkait
Mediasi Rachel Vennya dan Okin Mulai Berjalan, Ada Titik Terang Damai
Dewi Perssik Laporkan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Akun Palsu ke Polda Metro Jaya
Premanisme di Tanah Abang: Pedagang Bakso Jadi Sasaran, Polda Metro Jaya Janji Tindak Tegas
Prabowo: Dana Rp31,3 Triliun Hasil Penyelamatan Negara Dapat Perbaiki 34 Ribu Sekolah