"Nah, negara kita ini adalah negara hukum. Apabila kemudian tidak berkenan dengan undang-undang tersebut, ada salurannya. Jadi kita menghargai hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi," tegas Dasco.
"Nah, itu di situlah kemudian bisa dibuktikan apakah kemudian baik dari sisi formil maupun materiil itu bisa di kemudian diuji di situ," tambahnya.
Seperti diketahui, kedua kitab hukum itu resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Penerapannya pun langsung menjadi sorotan.
Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memastikan kesiapan aparat. Menurutnya, para penegak hukum sudah siap menjalankan aturan baru ini. Soal transisi, Supratman punya penjelasan sederhana.
"Itu kan kalau terkait dengan hukuman, kalau ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan," kata Supratman dalam konferensi pers sehari sebelumnya.
Pernyataan itu sekaligus ingin meredam kekhawatiran. Intinya, tak perlu panik. Aturan lama dan baru akan diterapkan dengan mempertimbangkan asas keadilan yang paling mendasar.
Artikel Terkait
Menteri Fadli Zon Dorong Benteng Marlborough Jadi Pusat Budaya dan Edukasi
LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni yang Kontroversial
Taspen Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji Pensiun, Menaker Ingatkan Batas Waktu THR
Menteri Luar Negeri AS Soroti Program Rudal Iran Sebagai Masalah Besar