Yang menarik, Eddy juga membeberkan implikasi hukum dari pemberitahuan ini. Ia memberi contoh konkret. Kalau penanggung jawab demo sudah memberi tahu polisi, lalu aksi itu berujung ricuh, si penanggung jawab justru tidak bisa dipidana.
"Jadi kalau saya penanggung jawab demonstrasi, saya memberitahu kepada polisi, timbul keonaran dari demonstrasi itu saya tidak bisa dijerat pidana, karena saya sudah memberi tahu," ucapnya.
"Kalau saya tidak memberitahu, tidak terjadi kerusuhan, juga tidak bisa dijerat. Jadi pasal itu bahasanya itu adalah diimplikasi, jika dan hanya jika."
Ia mengaku prihatin dengan cara orang membaca aturan ini. "Kalau toh dia baca utuh, tidak paham terus komentar, itu yang bahayanya di situ," imbuhnya.
Di akhir penjelasannya, Eddy kembali menegaskan poin utama. Pasal ini, klaimnya, sama sekali bukan alat untuk membungkam suara.
"Jadi sama sekali pasal itu tidak dimaksudkan untuk menghambat, untuk melarang," pungkas Eddy.
"Kebebasan berbicara, mengeluarkan lisan baik pikiran maupun tulisan, tetap ada. Ini cuma soal pengaturan. Mengatur itu sama sekali tidak melarang. Itu esensinya mengapa tidak menggunakan meminta izin, tapi memberitahu."
Artikel Terkait
Australia Desak Warganya di Iran: Segera Pergi, Situasi Makin Memburuk
Isteri Laporkan, Polisi Gerebek Suami yang Selingkuh di Hotel
Amran Salah Sebut Ridwan Kamil, Istigfar di Hadapan Prabowo dan Pejabat Negara
Serangan Udara Saudi Gempur Al-Dhale Usai Pemimpin Separatis Tolak Ultimatum Riyadh