Wakil Menteri Hukum, Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, mencoba meluruskan pemahaman soal aturan demonstrasi dalam KUHP baru. Ia secara khusus membedah Pasal 256 yang ramai diperbincangkan. Intinya, kata Eddy, aturan ini mewajibkan pemberitahuan, bukan meminta izin.
"Pasal 256 terkait demonstrasi, jadi itu sebetulnya harus dibaca secara utuh ya," tegas Eddy dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (5/1/2026).
"Setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin."
Lalu, kenapa harus ada pemberitahuan? Eddy punya alasan yang cukup kuat. Pemerintah, katanya, belajar dari sebuah peristiwa tragis di Sumatera Barat.
"Mengapa pasal ini harus ada ya, karena ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat," jelasnya.
"Di mana sebuah mobil ambulans yang membawa pasien itu dia mati di dalam karena terhadang oleh demonstran. Jadi tujuan memberitahu ke aparat keamanan supaya bisa mengatur lalu lintas. Demonstrasi kita menjamin kebebasan berbicara, tetapi kita harus ingat juga bahwa ada hak dari pengguna jalan."
Menurut Eddy, demonstrasi berpotensi besar memacetkan jalan. Itulah mengapa polisi perlu tahu lokasi dan rutenya. Bukan untuk melarang, tapi justru untuk memastikan hak orang lain tak terganggu.
"Tugas pihak yang berwajib itu bukan melarang dilakukan demonstrasi," tegasnya lagi. "Tetapi pihak berwajib dalam hal ini polisi untuk mengatur lalu lintas, supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar. Itu intinya."
Artikel Terkait
Australia Desak Warganya di Iran: Segera Pergi, Situasi Makin Memburuk
Isteri Laporkan, Polisi Gerebek Suami yang Selingkuh di Hotel
Amran Salah Sebut Ridwan Kamil, Istigfar di Hadapan Prabowo dan Pejabat Negara
Serangan Udara Saudi Gempur Al-Dhale Usai Pemimpin Separatis Tolak Ultimatum Riyadh