Misalnya, pemberian yang terkait adat atau kebiasaan. Seperti bingkisan kondangan atau karangan bunga dari keluarga. Itu boleh, asalkan dalam batas wajar.
"Batas wajar itu seperti apa? Misal untuk kondangan, ada patokan maksimal sekitar satu juta. Itu nilai yang dianggap masuk akal. Kalau kondangan satu miliar? Ya jelas tidak wajar," jelas Zaenur sambil tertawa ringan.
Di sisi lain, Zaenur punya saran praktis buat para ASN. Daripada repot mengurus laporan, kadang lebih simpel menolak sejak awal.
"Bagi penyelenggara negara, langkah paling mudah ya menolak jika gratifikasi itu terkait dengan jabatan. Lebih aman," katanya.
Secara keseluruhan, KPK mencatat ada 5.020 laporan gratifikasi sepanjang tahun lalu. Angka yang tidak kecil. Kejadian hadiah dari anak magang ini mungkin terlihat sepele, tapi justru menunjukkan betapa ranah gratifikasi itu luas dan seringkali muncul dari situasi yang tak terduga.
Artikel Terkait
Real Sociedad dan Alaves Bermain Imbang 3-3 dalam Drama Injury Time
Adik Bupati Tulungagung yang Jadi Anggota DPRD Diamankan KPK sebagai Saksi
Imigrasi Bentuk Tim Khusus dan Fast Track untuk Permudah Atlet Asing
OJK Jabar Soroti Pentingnya Inovasi dan Jaringan untuk Dongkrak Inklusi Keuangan Syariah