PNS Laporkan Hadiah dari Anak Magang ke KPK, Ternyata Ada Aturan Mainnya

- Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:50 WIB
PNS Laporkan Hadiah dari Anak Magang ke KPK, Ternyata Ada Aturan Mainnya

Misalnya, pemberian yang terkait adat atau kebiasaan. Seperti bingkisan kondangan atau karangan bunga dari keluarga. Itu boleh, asalkan dalam batas wajar.

"Batas wajar itu seperti apa? Misal untuk kondangan, ada patokan maksimal sekitar satu juta. Itu nilai yang dianggap masuk akal. Kalau kondangan satu miliar? Ya jelas tidak wajar," jelas Zaenur sambil tertawa ringan.

Di sisi lain, Zaenur punya saran praktis buat para ASN. Daripada repot mengurus laporan, kadang lebih simpel menolak sejak awal.

"Bagi penyelenggara negara, langkah paling mudah ya menolak jika gratifikasi itu terkait dengan jabatan. Lebih aman," katanya.

Secara keseluruhan, KPK mencatat ada 5.020 laporan gratifikasi sepanjang tahun lalu. Angka yang tidak kecil. Kejadian hadiah dari anak magang ini mungkin terlihat sepele, tapi justru menunjukkan betapa ranah gratifikasi itu luas dan seringkali muncul dari situasi yang tak terduga.


Halaman:

Komentar