Laporan gratifikasi yang masuk ke KPK ternyata punya cerita unik. Salah satunya datang dari seorang PNS yang mendapat hadiah dari anak magang. Ini terungkap dari ribuan laporan yang diterima lembaga antirasuah sepanjang 2025. Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, hadiahnya beragam, mulai dari baju, jaket, sampai tumbler dan parfum. Ia tak merinci berapa banyak pegawai yang melaporkan hal serupa, tapi fakta ini cukup menarik perhatian.
Zaenur Rohman, peneliti dari Pukat UGM, menyambut baik langkah pelaporan itu. Menurutnya, ini sinyal positif.
"Kita apresiasi betul ada banyak orang yang bersedia lapor. Para ASN ini artinya masih punya kepedulian tinggi untuk melaporkan gratifikasinya," ujar Zaenur.
"Kalau mereka lapor, artinya mereka patuh terhadap ketentuan. Sekaligus berusaha menghindari risiko hukum. Mereka punya waktu 30 hari untuk melapor sesuai undang-undang," tambahnya.
Nah, soal hadiah dari anak magang itu, nasibnya belum tentu disita negara. Zaenur menjelaskan, KPK akan menilai dulu jenis gratifikasinya. Ternyata, tidak semua pemberian itu otomatis dilarang.
"Lah, memang ada gratifikasi yang diperbolehkan? Ya ada justru. Ada yang diperbolehkan, ada yang dilarang," katanya.
Artikel Terkait
Real Sociedad dan Alaves Bermain Imbang 3-3 dalam Drama Injury Time
Adik Bupati Tulungagung yang Jadi Anggota DPRD Diamankan KPK sebagai Saksi
Imigrasi Bentuk Tim Khusus dan Fast Track untuk Permudah Atlet Asing
OJK Jabar Soroti Pentingnya Inovasi dan Jaringan untuk Dongkrak Inklusi Keuangan Syariah