Selanjutnya, ada Pasal 54 ayat (1) huruf C. Aturan ini mewajibkan hakim menyelami sikap batin terdakwa. Apa niat sebenarnya di balik perbuatannya?
"Jika di sikap batin terdakwa mengkritik, bukan bermaksud merendahkan martabat orang, maka hakim tidak perlu menghukum orang tersebut," jelas Habiburokhman.
Dan bukan cuma di KUHP. Dalam KUHAP baru, tepatnya Pasal 246, juga ada katup pengaman. Hakim diberi kewenangan untuk memberikan pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan.
Ia memberi contoh konkret.
Jadi, menurutnya, kerangka aturan ini sebenarnya sudah dirancang untuk melindungi kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab. Meski begitu, tentu penerapannya di lapangan nanti yang akan menjadi ujian sebenarnya.
Artikel Terkait
Kabel Internet Terputus Sebabkan Macet di Jalan Ir H Juanda Ciputat
Laporan: Eksekusi Mati di Iran Capai Rekor Tertinggi dalam Tiga Dekade
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Presiden Tandatangani Surpres RUU BPIP, Pembahasan di DPR Segera Dimulai