Selanjutnya, ada Pasal 54 ayat (1) huruf C. Aturan ini mewajibkan hakim menyelami sikap batin terdakwa. Apa niat sebenarnya di balik perbuatannya?
"Jika di sikap batin terdakwa mengkritik, bukan bermaksud merendahkan martabat orang, maka hakim tidak perlu menghukum orang tersebut," jelas Habiburokhman.
Dan bukan cuma di KUHP. Dalam KUHAP baru, tepatnya Pasal 246, juga ada katup pengaman. Hakim diberi kewenangan untuk memberikan pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan.
Ia memberi contoh konkret.
Jadi, menurutnya, kerangka aturan ini sebenarnya sudah dirancang untuk melindungi kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab. Meski begitu, tentu penerapannya di lapangan nanti yang akan menjadi ujian sebenarnya.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Rampungkan Pembongkaran 109 Tiang Monorel Mangkar di Rasuna Said
LPDP Tegaskan Larangan Keras Peserta PPDS Keluar Daerah Penempatan
Kapolri Listyo Sigit Bagikan Takjil Langsung ke Pengendara di Depan Mabes Polri
Warga AS Terlibat Kasus Pembunuhan dalam Koper di Bali Akhirnya Dideportasi