Isu tentang KUHP Baru yang bisa menjerat pengkritik pejabat memang sedang panas. Banyak yang khawatir, takut aturan baru ini malah membungkam suara. Tapi, di tengah keributan itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman punya pandangan berbeda. Menurutnya, justru ada 'pengaman' dalam aturan baru ini yang mencegah hal itu terjadi.
Habiburokhman dengan tegas menyatakan posisinya.
katanya kepada wartawan, Sabtu lalu.
Lalu, pengaman seperti apa yang dimaksud? Yang pertama, ia merujuk pada Pasal 53 ayat (2) KUHP. Intinya, pasal ini mewajibkan hakim mendahulukan rasa keadilan, bukan sekadar kepastian hukum buta.
"Faktanya tidak adil jika orang yang mengkritik harus dihukum," ujarnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Pastikan Bonus Hari Raya untuk Ojol Kembali di Lebaran 2026
Korlantas Polri Siapkan Empat Klaster Pengamanan untuk Operasi Ketupat 2026
Presiden Prabowo Sambut Hangat dan Dengarkan Aspirasi Mahasiswa Indonesia di Yordania
PBB Sahkan Resolusi Serukan Gencatan Senjata dan Perdamaian Abadi di Ukraina