Isu tentang KUHP Baru yang bisa menjerat pengkritik pejabat memang sedang panas. Banyak yang khawatir, takut aturan baru ini malah membungkam suara. Tapi, di tengah keributan itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman punya pandangan berbeda. Menurutnya, justru ada 'pengaman' dalam aturan baru ini yang mencegah hal itu terjadi.
Habiburokhman dengan tegas menyatakan posisinya.
katanya kepada wartawan, Sabtu lalu.
Lalu, pengaman seperti apa yang dimaksud? Yang pertama, ia merujuk pada Pasal 53 ayat (2) KUHP. Intinya, pasal ini mewajibkan hakim mendahulukan rasa keadilan, bukan sekadar kepastian hukum buta.
"Faktanya tidak adil jika orang yang mengkritik harus dihukum," ujarnya.
Artikel Terkait
Aceh Tamiang Bangkit: Listrik, BBM, dan Sinyal Kembali Hidup
Anggota DPR Usulkan Badan Khusus Tangani Banjir Bandang Sumatera
Tiket Planetarium Jakarta Bisa Dibeli Langsung di Loket, Ini Syarat dan Jadwalnya
Mangkuk Cekung Aceh Tamiang: Titik Terberat Pemulihan Pascabencana