Nilai-nilai lokal dan kearifan budaya Indonesia juga diintegrasikan. Untuk hal-hal yang sensitif, negara tidak serta-merta masuk. Ambil contoh ketentuan tentang hubungan di luar perkawinan.
"Dirumuskan sebagai delik aduan," jelasnya.
"Ini untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat."
Sementara itu, KUHAP baru hadir dengan seperangkat aturan yang bertujuan memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Prosedur penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dirancang ulang. Hak korban dan saksi diperkuat, termasuk soal restitusi dan kompensasi. Pengawasan terhadap kewenangan penyidik akan lebih ketat, salah satunya dengan mewajibkan rekaman visual dalam proses tertentu. Prinsip "single prosecution" dan pemanfaatan teknologi digital juga digaungkan untuk menciptakan efisiensi di jalur peradilan.
Transisi besar ini tentu butuh persiapan matang. Pemerintah mengklaim telah menyiapkan puluhan aturan pelaksana, mencakup 25 Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden. Prinsip non-retroaktif tetap dijunjung tinggi. Semua perkara yang mulai disidang sebelum tanggal 2 Januari 2026 akan tetap menggunakan ketentuan lama. Sebaliknya, perkara setelahnya tunduk pada aturan baru.
Namun begitu, Yusril menegaskan bahwa pemberlakuan ini bukanlah garis finis. Justru, ini awal dari sebuah perjalanan panjang.
"Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil," ujarnya.
"Evaluasi harus berkelanjutan. Demi terwujudnya sistem hukum pidana yang benar-benar adil, manusiawi, dan berdaulat."
Artikel Terkait
Bareskrim Amankan 20 Tersangka Jaringan Judi Online Internasional
Remaja 13 Tahun Diamankan dalam Tawuran Malam di Bangka Raya
Tragedi di Kontrakan Warakas: Tiga Nyawa Melayang, Mulut Berbusa
Tragedi Misterius di Warakas, Satu Kelarga Terbaring Tiga Tewas