Hari ini, 2 Januari 2026, Indonesia resmi membuka babak baru dalam sejarah hukumnya. Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, dengan nada penuh keyakinan menyatakan bahwa era hukum pidana kolonial yang telah bertahan lebih dari seratus tahun, akhirnya berakhir. Digantikan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru yang disebutnya lebih manusiawi, modern, dan tentu saja, adil.
"Ini momentum bersejarah," tegas Yusril dalam pernyataannya di hari Jumat itu.
"Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial. Sekarang, kita memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan."
Perjalanan menuju titik ini memang panjang. Bermula dari gelombang Reformasi 1998, proses reformasi hukum pidana akhirnya membuahkan hasil. KUHP lama yang sejatinya adalah Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 sudah dianggap usang. Dinamika masyarakat Indonesia modern tak lagi cocok dengan kitab hukum yang bersifat represif dan terlalu mengandalkan pidana penjara itu.
Di sisi lain, KUHAP yang berlaku sebelumnya adalah produk Orde Baru (UU No. 8/1981). Meski dibuat setelah kemerdekaan, banyak yang menilai ia belum sepenuhnya mengadopsi prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berkembang pesat pasca-amandemen UUD 1945. Karena itulah pembaruan mutlak diperlukan, terutama untuk mendukung implementasi KUHP nasional yang baru.
Lantas, apa bedanya?
Menurut Yusril, perubahan mendasarnya terletak pada pendekatan. KUHP Nasional menggeser paradigma dari retributif (balas dendam) ke restoratif (pemulihan). Tujuannya bukan cuma menghukum pelaku, tapi juga memulihkan keadaan korban, masyarakat, bahkan pelaku sendiri. Gagasan ini diwujudkan dalam perluasan pidana alternatif. Kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi kini mendapat porsi penting. Khusus untuk pengguna narkotika, misalnya, penekanan pada rehabilitasi medis dan sosial diharapkan bisa mengurangi kepadatan yang selama ini membelit lembaga pemasyarakatan.
"KUHP baru ini menjaga keseimbangan," imbuh Yusril.
"Antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat. Pemidanaan harus proporsional."
Artikel Terkait
Mudik Lebaran Dimulai Lebih Awal, Warga Hindari Tiket Mahal dan Kerumunan
UEA Cegat Ratusan Rudal dan Drone Iran, Puing Jatuh di Burj Al Arab
Anggota DPR Desak Hukuman Maksimal untuk Paman Pelaku Penyiksaan Balita di Surabaya
AS dan Israel Serang Iran, Teheran Balas dengan Rudal ke Israel