Intinya, hukuman penjaranya tetap 10 tahun. Denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan juga tak berubah. Begitu pula dengan nilai uang pengganti yang harus dia bayar tetap menggulung angka fantastis.
Rinciannya adalah Rp 29,152 miliar, ditambah dengan berbagai mata uang asing. Ada USD 127 ribu, SGD 283 ribu, hingga puluhan juta dalam yen, won, dan poundsterling. Kalau dijumlah semua, nilainya mencapai sekitar Rp 35 miliar.
Nah, perubahan dari PT Jakarta hanya terjadi pada satu hal: masa subsider. Awalnya 3 tahun, kini jadi 5 tahun.
“Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 5 tahun,” tegas hakim dalam putusannya.
Dengan kasasi yang baru diajukannya, perjalanan hukum Kosasih jelas masih panjang. Dia masih berupaya mencari celah, sementara penegak hukum memegang teguh vonis yang sudah dijatuhkan.
Artikel Terkait
Di Balai Kota Bawah Tanah, Sejarah Baru New York Dimulai
Kapolda Jateng Wajibkan Personel Naik Pangkat Bawa Keluarga dan Tanam Pohon
BPJPH Pacu Sertifikasi Halal Gratis Usai Catat Serapan Anggaran Nyaris Sempurna
PANRB Apresiasi Dedikasi ASN, Ajak Perkuat Kolaborasi di Tahun Baru