Kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen belum juga usai. Mantan direktur utamanya, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, ternyata belum menyerah. Baru akhir bulan lalu, pria yang akrab disapa ANS Kosasih itu mengajukan permohonan kasasi.
Informasi itu terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat. Tertulis jelas di sana: pemohon kasasi adalah Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dengan tanggal permohonan Senin, 29 Desember 2025.
Langkah ini diambil Kosasih setelah sebelumnya jalur bandingnya hanya membuahkan perubahan parsial. Pengadilan Tinggi Jakarta memang mengubah sedikit vonis, tapi bukan pada hal-hal pokok.
Sidang putusan bandingnya sendiri digelar Rabu, 10 Desember 2025. Majelis hakim yang diketuai Teguh Harianto, dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun, memutuskan perkara bernomor 60/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI itu.
“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Oktober 2025, yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana pengganti apabila Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti dan status barang bukti,”
Begitu bunyi amar putusan yang dibacakan ketua majelis waktu itu.
Artikel Terkait
Di Balai Kota Bawah Tanah, Sejarah Baru New York Dimulai
Kapolda Jateng Wajibkan Personel Naik Pangkat Bawa Keluarga dan Tanam Pohon
BPJPH Pacu Sertifikasi Halal Gratis Usai Catat Serapan Anggaran Nyaris Sempurna
PANRB Apresiasi Dedikasi ASN, Ajak Perkuat Kolaborasi di Tahun Baru