Kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen belum juga usai. Mantan direktur utamanya, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, ternyata belum menyerah. Baru akhir bulan lalu, pria yang akrab disapa ANS Kosasih itu mengajukan permohonan kasasi.
Informasi itu terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat. Tertulis jelas di sana: pemohon kasasi adalah Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dengan tanggal permohonan Senin, 29 Desember 2025.
Langkah ini diambil Kosasih setelah sebelumnya jalur bandingnya hanya membuahkan perubahan parsial. Pengadilan Tinggi Jakarta memang mengubah sedikit vonis, tapi bukan pada hal-hal pokok.
Sidang putusan bandingnya sendiri digelar Rabu, 10 Desember 2025. Majelis hakim yang diketuai Teguh Harianto, dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun, memutuskan perkara bernomor 60/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI itu.
“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Oktober 2025, yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana pengganti apabila Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti dan status barang bukti,”
Begitu bunyi amar putusan yang dibacakan ketua majelis waktu itu.
Intinya, hukuman penjaranya tetap 10 tahun. Denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan juga tak berubah. Begitu pula dengan nilai uang pengganti yang harus dia bayar tetap menggulung angka fantastis.
Rinciannya adalah Rp 29,152 miliar, ditambah dengan berbagai mata uang asing. Ada USD 127 ribu, SGD 283 ribu, hingga puluhan juta dalam yen, won, dan poundsterling. Kalau dijumlah semua, nilainya mencapai sekitar Rp 35 miliar.
Nah, perubahan dari PT Jakarta hanya terjadi pada satu hal: masa subsider. Awalnya 3 tahun, kini jadi 5 tahun.
“Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 5 tahun,” tegas hakim dalam putusannya.
Dengan kasasi yang baru diajukannya, perjalanan hukum Kosasih jelas masih panjang. Dia masih berupaya mencari celah, sementara penegak hukum memegang teguh vonis yang sudah dijatuhkan.
Artikel Terkait
Video Viral Alumni LPDP Sebut Cukup Saya yang WNI, Anak Jangan Picu Sorotan
Festival Imlek Nusantara 2026 Tawarkan Hiburan Gratis hingga Layanan Kesehatan di Lapangan Banteng
Maarten Paes Akhirnya Jalani Debut Bersejarah Bersama Ajax Amsterdam
Gempa M 6 Guncang Fiji, BMKG Tegaskan Tak Ada Potensi Tsunami di Indonesia