Kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti di Surabaya ternyata belum berhenti. Polisi baru saja menambah daftar tersangka. Setelah sebelumnya menetapkan Samuel dan Yasin, satu nama lagi kini diamankan. Total sudah tiga orang yang dibekuk terkait perusakan rumah nenek itu di kawasan Lontar, Sambikerep.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengonfirmasi hal ini. Menurutnya, penyelidikan terus dikembangkan. “Tadi malam kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina,” ujar Abast, Rabu (31/12/2025).
Penangkapan terjadi bukan di tempat kejadian. Sang tersangka justru diamankan saat sedang santai nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo. Waktunya sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa malam.
Abast kemudian membeberkan identitas tersangka ketiga ini. Dia berinisial SY, juga dikenal dengan panggilan Klowor. Usianya 56 tahun.
Artikel Terkait
Prabowo Jelaskan Alasan Bencana Sumatera Belum Ditetapkan Nasional
Prabowo Buka Pintu Bantuan Diaspora untuk Korban Bencana Sumatera
Puncak Kembali Macet, Polisi Berlakukan Sistem Satu Arah
Kapolres Bogor Minta Bantuan Daerah Tangani Titik Gelap Penyebab Kecelakaan