Komisi Yudisial akhirnya mengirimkan rekomendasi sanksi untuk hakim yang menangani kasus mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Rekomendasi ini muncul belakangan, setelah KY menyelidiki laporan yang diajukan Tom Lembong sendiri.
Ceritanya berawal dari vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta untuk Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula. Majelis hakimnya terdiri dari tiga orang: Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua, didampingi Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Mereka yang memutuskan.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan tindakan Tom Lembong menimbulkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 194 miliar. Angka itu disebut sebagai keuntungan yang mestinya diraup oleh BUMN PT PPI. Namun begitu, hakim juga mencatat bahwa Tom Lembong tak menikmati uang hasil korupsi tersebut.
Karena pertimbangan itulah, majelis tak membebankan kewajiban membayar uang pengganti. Tapi vonis itu jelas tak diterima. Tom Lembong langsung mengajukan banding.
Artikel Terkait
Dua Personel TNI Diduga Salahi BBM Subsidi, Sedang Disidik Puspom
Iran Galang Rantai Manusia Lindungi Pembangkit Listrik Jelang Ultimatum Trump
Arteta Waspadai Ancaman Sporting Lisbon di Laga Perempat Final Liga Champions
Trump Ancam Serang Pembangkit Listrik Iran Jika Selat Hormuz Tak Dibuka