Komisi Yudisial akhirnya mengirimkan rekomendasi sanksi untuk hakim yang menangani kasus mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Rekomendasi ini muncul belakangan, setelah KY menyelidiki laporan yang diajukan Tom Lembong sendiri.
Ceritanya berawal dari vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta untuk Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula. Majelis hakimnya terdiri dari tiga orang: Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua, didampingi Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Mereka yang memutuskan.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan tindakan Tom Lembong menimbulkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 194 miliar. Angka itu disebut sebagai keuntungan yang mestinya diraup oleh BUMN PT PPI. Namun begitu, hakim juga mencatat bahwa Tom Lembong tak menikmati uang hasil korupsi tersebut.
Karena pertimbangan itulah, majelis tak membebankan kewajiban membayar uang pengganti. Tapi vonis itu jelas tak diterima. Tom Lembong langsung mengajukan banding.
Permohonan bandingnya didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Juli 2025. Semua mengira perkaranya akan berlanjut ke tingkat banding.
Namun situasi berbalik seratus delapan puluh derajat hanya sembilan hari kemudian.
Pada 31 Juli, pemerintah dan DPR tiba-tiba sepakat memberikan abolisi. Keputusan Presiden Prabowo Subianto itu langsung menghentikan seluruh proses hukum yang masih berjalan, termasuk banding yang baru diajukan. Esok harinya, Jumat 1 Agustus, Tom Lembong sudah keluar dari Rutan Cipinang sebagai orang bebas.
Dengan latar belakang itulah, rekomendasi sanksi dari KY kini menunggu tindak lanjut. Kasus yang sudah selesai secara hukum, ternyata masih menyisakan pertanyaan tentang proses peradilannya sendiri.
Artikel Terkait
Menlu China Wang Yi Peringatkan AS Soal Berkomplot Terkait Taiwan di Forum Munich
Kapolri Lepas 22 Kontainer Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera
Kapolri Lepas 22 Kontainer Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Skotlandia Hadapi Maroko di Boston, Bayangi Kekalahan Telak 1998