Permohonan bandingnya didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Juli 2025. Semua mengira perkaranya akan berlanjut ke tingkat banding.
Namun situasi berbalik seratus delapan puluh derajat hanya sembilan hari kemudian.
Pada 31 Juli, pemerintah dan DPR tiba-tiba sepakat memberikan abolisi. Keputusan Presiden Prabowo Subianto itu langsung menghentikan seluruh proses hukum yang masih berjalan, termasuk banding yang baru diajukan. Esok harinya, Jumat 1 Agustus, Tom Lembong sudah keluar dari Rutan Cipinang sebagai orang bebas.
Dengan latar belakang itulah, rekomendasi sanksi dari KY kini menunggu tindak lanjut. Kasus yang sudah selesai secara hukum, ternyata masih menyisakan pertanyaan tentang proses peradilannya sendiri.
Artikel Terkait
KPK Sebut Pemadaman CCTV Saat Geledah Rumah Ono Surono Hal yang Lumrah
Yusril Soroti Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas Delpedro di Tengah Masa Transisi KUHAP
Disnakertrans Bulungan Siap Layani Kartu AK-1 untuk Penyandang Disabilitas
Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Teraman Kedua di Asia Tenggara