Komisi Yudisial akhirnya mengirimkan rekomendasi sanksi untuk hakim yang menangani kasus mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Rekomendasi ini muncul belakangan, setelah KY menyelidiki laporan yang diajukan Tom Lembong sendiri.
Ceritanya berawal dari vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta untuk Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula. Majelis hakimnya terdiri dari tiga orang: Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua, didampingi Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Mereka yang memutuskan.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan tindakan Tom Lembong menimbulkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 194 miliar. Angka itu disebut sebagai keuntungan yang mestinya diraup oleh BUMN PT PPI. Namun begitu, hakim juga mencatat bahwa Tom Lembong tak menikmati uang hasil korupsi tersebut.
Karena pertimbangan itulah, majelis tak membebankan kewajiban membayar uang pengganti. Tapi vonis itu jelas tak diterima. Tom Lembong langsung mengajukan banding.
Permohonan bandingnya didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Juli 2025. Semua mengira perkaranya akan berlanjut ke tingkat banding.
Namun situasi berbalik seratus delapan puluh derajat hanya sembilan hari kemudian.
Pada 31 Juli, pemerintah dan DPR tiba-tiba sepakat memberikan abolisi. Keputusan Presiden Prabowo Subianto itu langsung menghentikan seluruh proses hukum yang masih berjalan, termasuk banding yang baru diajukan. Esok harinya, Jumat 1 Agustus, Tom Lembong sudah keluar dari Rutan Cipinang sebagai orang bebas.
Dengan latar belakang itulah, rekomendasi sanksi dari KY kini menunggu tindak lanjut. Kasus yang sudah selesai secara hukum, ternyata masih menyisakan pertanyaan tentang proses peradilannya sendiri.
Artikel Terkait
Operasi Penertiban Glodok Tak Bertahan Lama, PKL dan Parkir Liar Kembali Semrawut
Pemerintah Kaji Penghentian Ekspor Timah Mentah untuk Percepat Hilirisasi
Indonesia Bergabung dengan Board of Peace, Prabowo Hadiri Rapat Perdana
PBSI Uji Coba Atlet Rangkap, Apriyani dan Lanny Tampil di Dua Nomor