Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, FAK, resmi berstatus tersangka. Kasusnya dugaan korupsi bantuan bencana. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Yang menarik, hingga kini FAK sama sekali tak mau bicara. Ia menolak memberikan keterangan apapun kepada penyidik.
"Sampai saat ini, penyidik belum menemukan fakta hukum terkait penggunaan uang tersebut dikarenakan tersangka (FAK) belum bersedia diperiksa sebagai tersangka,"
Demikian penjelasan Kajari Samosir, Satria Irawan, pada Senin (29/12/2025). Pertanyaan soal kemana uang hasil korupsi itu mengalir pun masih gelap. Penyidik kesulitan melacaknya karena sang tersangka tutup mulut.
Artikel Terkait
Kantuk di Kemudi Picu Tabrakan Beruntun di Tol Dalam Kota
Prabowo Perintahkan Gratiskan Pengurusan Dokumen Korban Bencana
Empat Pilar Astra Pacu Desa Bangkit, Ekspor Melesat hingga Rp 411 Miliar
Staycation Berujung Bui: Pria Singapura Dihukum 12 Minggu Usai Habiskan Uang Transfer Keliru