Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, FAK, resmi berstatus tersangka. Kasusnya dugaan korupsi bantuan bencana. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Yang menarik, hingga kini FAK sama sekali tak mau bicara. Ia menolak memberikan keterangan apapun kepada penyidik.
"Sampai saat ini, penyidik belum menemukan fakta hukum terkait penggunaan uang tersebut dikarenakan tersangka (FAK) belum bersedia diperiksa sebagai tersangka,"
Demikian penjelasan Kajari Samosir, Satria Irawan, pada Senin (29/12/2025). Pertanyaan soal kemana uang hasil korupsi itu mengalir pun masih gelap. Penyidik kesulitan melacaknya karena sang tersangka tutup mulut.
Artikel Terkait
Indonesia Desak PBB Selidiki Kematian Tiga Prajurit TNI di Lebanon
Kemnaker Tegaskan Aturan Kerja di Hari Libur dan Hak Upah Lembur Pekerja
Netanyahu Tegaskan Perang dengan Iran Berlanjut, Abaikan Sinyal Damai dari Teheran
UNTR Gelar Buyback Saham Senilai Rp 2 Triliun untuk Dukung Stabilitas Pasar