Padahal, haknya untuk didampingi pengacara sudah diberikan. Tapi itu pun tak mempan. FAK tetap bungkam.
"Ketika ditetapkan sebagai tersangka, tersangka sudah diberikan hak untuk didampingi penasihat hukum untuk diperiksa. Namun tersangka menolak memberi keterangan,"
Satria menambahkan, jadwal pemeriksaan ulang pun sudah diatur. Dengan pengacara pilihannya sendiri. Hasilnya? Sama saja. FAK bersikeras untuk tidak angkat bicara. Situasi ini tentu mempersulit penyelidikan dan membuat aliran dana yang diduga dikorupsi itu masih menjadi misteri.
Artikel Terkait
Ratusan Pemuda Tasikmalaya Diberi Bekal Mental Wirausaha di Pendopo Singaparna
Kantuk di Kemudi Picu Tabrakan Beruntun di Tol Dalam Kota
Prabowo Perintahkan Gratiskan Pengurusan Dokumen Korban Bencana
Empat Pilar Astra Pacu Desa Bangkit, Ekspor Melesat hingga Rp 411 Miliar