Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, FAK, resmi berstatus tersangka. Kasusnya dugaan korupsi bantuan bencana. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Yang menarik, hingga kini FAK sama sekali tak mau bicara. Ia menolak memberikan keterangan apapun kepada penyidik.
"Sampai saat ini, penyidik belum menemukan fakta hukum terkait penggunaan uang tersebut dikarenakan tersangka (FAK) belum bersedia diperiksa sebagai tersangka,"
Demikian penjelasan Kajari Samosir, Satria Irawan, pada Senin (29/12/2025). Pertanyaan soal kemana uang hasil korupsi itu mengalir pun masih gelap. Penyidik kesulitan melacaknya karena sang tersangka tutup mulut.
Padahal, haknya untuk didampingi pengacara sudah diberikan. Tapi itu pun tak mempan. FAK tetap bungkam.
"Ketika ditetapkan sebagai tersangka, tersangka sudah diberikan hak untuk didampingi penasihat hukum untuk diperiksa. Namun tersangka menolak memberi keterangan,"
Satria menambahkan, jadwal pemeriksaan ulang pun sudah diatur. Dengan pengacara pilihannya sendiri. Hasilnya? Sama saja. FAK bersikeras untuk tidak angkat bicara. Situasi ini tentu mempersulit penyelidikan dan membuat aliran dana yang diduga dikorupsi itu masih menjadi misteri.
Artikel Terkait
AS Tewaskan Tiga Tersangka Penyulundup Narkoba dalam Operasi di Karibia
Dokumen AS Tautkan Diplomat Oslo Terje Rod-Larsen ke Jaringan Jeffrey Epstein
Kapolri Resmi Buka Pelatihan Instruktur untuk 200 Kader GP Ansor dan Banser di Bantul
Gubernur DKI Beli Bandeng Jumbo 14 Kg untuk Dukung UMKM di Festival Rawa Belong