Padahal, haknya untuk didampingi pengacara sudah diberikan. Tapi itu pun tak mempan. FAK tetap bungkam.
"Ketika ditetapkan sebagai tersangka, tersangka sudah diberikan hak untuk didampingi penasihat hukum untuk diperiksa. Namun tersangka menolak memberi keterangan,"
Satria menambahkan, jadwal pemeriksaan ulang pun sudah diatur. Dengan pengacara pilihannya sendiri. Hasilnya? Sama saja. FAK bersikeras untuk tidak angkat bicara. Situasi ini tentu mempersulit penyelidikan dan membuat aliran dana yang diduga dikorupsi itu masih menjadi misteri.
Artikel Terkait
Indonesia Desak PBB Selidiki Kematian Tiga Prajurit TNI di Lebanon
Kemnaker Tegaskan Aturan Kerja di Hari Libur dan Hak Upah Lembur Pekerja
Netanyahu Tegaskan Perang dengan Iran Berlanjut, Abaikan Sinyal Damai dari Teheran
UNTR Gelar Buyback Saham Senilai Rp 2 Triliun untuk Dukung Stabilitas Pasar