Menjelang pergantian tahun, selalu ada satu pertanyaan yang mengemuka: kapan kita benar-benar libur? Nah, untuk awal 2026 nanti, banyak yang penasaran soal status tanggal 2 Januari. Apakah hari itu ikut jadi cuti bersama setelah merayakan Tahun Baru, atau justru harus kembali ke rutinitas kerja?
Pemerintah sebenarnya sudah punya jawaban pastinya. Lewat sebuah Surat Keputusan Bersama (SKB), mereka telah menetapkan secara resmi semua hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Aturan inilah yang nantinya jadi patokan, baik untuk instansi pemerintah, perusahaan swasta, maupun kita-kita sebagai masyarakat.
Fakta di Balik Tanggal 2 Januari 2026
Jadi, bagaimana keputusannya? Merujuk pada SKB tersebut, tanggal 2 Januari 2026 tidak ditetapkan sebagai cuti bersama. Libur nasional untuk Tahun Baru Masehi hanya jatuh pada hari Kamis, tanggal 1 Januari.
Artinya, keesokan harinya yaitu Jumat, 2 Januari aktivitas di perkantoran, sekolah, dan layanan publik pada prinsipnya berjalan normal. Tentu saja, kebijakan detailnya bisa saja berbeda di tiap perusahaan, tapi secara nasional, hari itu adalah hari kerja.
Catat, Ini "Tanggal Merah" di Januari 2026
Lalu, hari libur apa saja yang bisa kita tandai di kalender bulan pertama tahun 2026? Selain Tahun Baru, ada satu hari besar agama yang juga ditetapkan sebagai libur.
Berikut daftar lengkapnya:
Artikel Terkait
Pemilu Myanmar: Sandiwara Demokrasi di Tengah Perang Saudara
Buruh Gelar Demo di Istana, Tolak Kenaikan UMP Jakarta yang Dinilai Tak Wajar
Presiden Iran: Kami dalam Perang Penuh Melawan AS, Israel, dan Eropa
Hujan Lebat Masih Akan Mengguyur Jabodetabek Hingga Awal 2026