Momen libur Natal dan Tahun Baru selalu jadi sorotan, terutama soal arus mudik. Nah, kali ini Korlantas Polri benar-benar menunjukkan taringnya. Mereka bakal bersikap tegas terhadap truk besar atau sumbu tiga yang nekat melintas di jalan tol saat periode liburan ini. Aturannya sudah jelas, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), dan siapa yang melanggar bakal kena tilang.
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, tak main-main dengan peringatan ini. Dalam jumpa pers di Command Center Km 29, Cikarang Utara, Bekasi, Jumat (26/12/2025), dia menyampaikan keputusannya dengan lugas.
"Kebijakan SKB ini sudah kita evaluasi bersama Pak Menteri Perhubungan dan stakeholder pada tanggal 21. Intinya, sumbu tiga dilarang lewat tol," tegas Agus.
"Mulai hari ini, kami akan tegas. Penegakan hukum jalan. Selain kami keluarkan dari tol, kemungkinan besar kami juga akan menilang," imbuhnya.
Jadi, sanksinya nggak cuma tilang. Truk-truk yang bandel itu bakal langsung diusir dari jalan tol. Menurut Agus, sebenarnya sudah ada kelonggaran buat mereka. Truk sumbu tiga masih diizinkan beroperasi, tapi cuma di jalan arteri dan pada jam-jam tertentu.
"Akan kami lakukan penegakan, baik itu tilang, termasuk juga mungkin teguran, atau mungkin kita keluarkan dari tol," jelas dia lebih lanjut.
Artikel Terkait
Dosen Gugat UU, Tuntut Gaji Pokok Setara UMR di MK
Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Boalemo, BMKG: Data Masih Bisa Berubah
Menjelang 2026, Indonesia Berhadapan dengan Dua PR Besar: Pemulihan Bencana dan Krisis Ekonomi
Banten Catat Penurunan Kejahatan Konvensional Meski Kasus Transnasional Melonjak