"Sumbu 3 boleh berjalan itu di arteri. Itu mulai pukul 17.00 sampai dini hari, sampai pagi hari."
Dengan aturan ini, polisi jelas punya alasan kuat. Mereka ingin memastikan keamanan dan kenyamanan buat semua pemudik yang memadati jalan raya. Untuk itu, Agus juga menyampaikan imbauan khusus.
Dia meminta para pengusaha angkutan untuk ikut kooperatif. Beri instruksi yang jelas pada sopir truk agar menghindari tol selama periode liburan. Semua ini, katanya, demi tujuan yang lebih besar.
"Jadi saya mengimbau kepada para pengusaha demi keselamatan, demi kelancaran. Operasi Natal dan Tahun Baru ini kan pada dasarnya operasi kemanusiaan," ungkapnya.
"Kita harus bisa memberi jaminan ke semua pengguna jalan. Khususnya yang baru merayakan Natal, yang mudik, yang lagi liburan. Mereka harus merasa aman. Makanya, sekali lagi, kebijakan SKB ini akan kami kolaborasikan dengan Kementerian Perhubungan dan Jasa Marga di lapangan," sambung Irjen Agus menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
Dosen Gugat UU, Tuntut Gaji Pokok Setara UMR di MK
Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Boalemo, BMKG: Data Masih Bisa Berubah
Menjelang 2026, Indonesia Berhadapan dengan Dua PR Besar: Pemulihan Bencana dan Krisis Ekonomi
Banten Catat Penurunan Kejahatan Konvensional Meski Kasus Transnasional Melonjak