Menjelang tahun 2026, desakan untuk segera mengantisipasi perubahan iklim semakin keras. Salah satu suara yang terdengar berasal dari Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno dari Fraksi PAN. Ia mendorong pembahasan RUU Perubahan Iklim dipercepat, tak sekadar sebagai langkah pencegahan, tapi juga mitigasi menghadapi dampak yang kian nyata dan meluas.
Baginya, tahun 2025 seharusnya jadi momen evaluasi bagi semua pihak. Kenyataannya, anomali cuaca sudah dirasakan betul oleh berbagai kalangan, dari kelas menengah hingga masyarakat ekonomi lemah. Sulit sekali sekarang membedakan mana musim hujan dan mana musim kemarau.
"Tahun 2025 kita sudah rasakan anomali iklim dimana banjir terjadi di musim kemarau," ujar Eddy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/12/2025).
"Efeknya periode tanam-panen petani menjadi tidak beraturan. Nelayan-nelayan kita di pesisir semakin terdesak dengan Banjir Rob yang terjadi terus menerus," tambahnya.
Ia kemudian menyebut sejumlah contoh yang cukup mengerikan. Bencana hidrometeorologi seolah tak punya musim, terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Di Bali, banjir besar kembali terjadi setelah hampir 60 tahun lamanya. Sementara di Aceh, Sumut, dan Sumbar, banjir bandang menerjang dan merenggut ribuan nyawa.
"Ini harus diantisipasi segera," imbuhnya.
Karena itulah, komitmennya untuk memperjuangkan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim di parlemen ditegaskan kembali. Eddy mengaku bersyukur karena berhasil mendorong RUU ini masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2026. Namun, perjuangan belum selesai.
"Tapi perjuangan harus dilanjutkan dengan mempercepat RUU Pengelolaan Perubahan Iklim menjadi UU," tegasnya.
Undang-undang ini, menurut Eddy, nantinya akan jadi landasan hukum yang kuat. Pemerintah bisa bergerak lebih terkoordinir dan sinergis untuk mencegah dampak perubahan iklim yang kian meluas. Ia mendorong agar UU tersebut secara spesifik menegaskan komitmen negara pada pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, lengkap dengan penegakan hukum yang tegas terhadap perusak lingkungan.
Di sisi lain, koordinasi menjadi kata kunci. Menangani krisis iklim butuh langkah taktis dan responsif, tanpa terhambat birokrasi yang berbelit.
"Karena itu kami melalui UU ini mendorong koordinasi yang lebih baik antar kementerian dan antara pusat dan daerah," jelas Eddy.
"Termasuk juga mendorong daerah mempersiapkan Perda Pengelolaan Perubahan Iklim," tambahnya.
Secara khusus, tahun 2025 ini disebutnya sebagai 'wake up call' atau alarm bagi semua kalangan. Saatnya bersatu dan bergerak bersama. Eddy pun membuka tangan lebar-lebar.
"Saya mengajak semua pihak pemerintah, akademisi, aktivis hingga pelaku usaha ayo bersama-sama kita dorong agar RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini segera dibahas," pungkasnya.
"Saya terbuka untuk semua masukan publik demi terbentuknya UU ini."
Artikel Terkait
Timnas Futsal Indonesia Tembus Final Piala Asia 2026 untuk Pertama Kali
Tiga Pelajar Siram Siswa Lain Diduga Pakai Air Keras di Cempaka Putih
Mantan Gubernur Lemhannas Agus Widjojo, Diplomat dan Pemikir Reformasi TNI, Wafat
BPS: Pengangguran Turun, Namun Kualitas Pekerjaan dan Upah Masih Jadi Tantangan