Vonis Banding Vadel Badjideh Ditolak, Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

- Kamis, 06 November 2025 | 18:45 WIB
Vonis Banding Vadel Badjideh Ditolak, Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun, Banding Ditolak Pengadilan

Vadel Badjideh, TikToker yang terlibat kasus anak Nikita Mirzani, kini harus menjalani hukuman 12 tahun penjara. Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Vadel.

Vonis Banding Vadel Badjideh

Pada 5 November 2025, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dipimpin Sri Andini, S.H., M.H. menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Vadel Badjideh. Vadel dinyatakan bersalah dalam kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur dan aborsi ilegal terhadap LM, anak artis Nikita Mirzani.

Dalam amar putusan disebutkan: "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan."

Alasan Pemberatan Hukuman

Majelis hakim menilai Vadel menunjukkan niat jahat yang kuat dan perbuatannya menimbulkan dampak serius bagi korban. Tindakan Vadel dinilai menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban dan dapat mempengaruhi kondisi kandungan anak korban di masa depan.

Sebelumnya, Vadel sempat divonis 9 tahun penjara pada 1 Oktober 2025. Namun setelah mengajukan banding, justru hukumannya diperberat. Jaksa Penuntut Umum awalnya menuntut hukuman 12 tahun penjara, sementara pihak Vadel meminta pembebasan.

Dua Pasal yang Dijeratkan

Vadel terbukti melanggar dua undang-undang sekaligus:

  • Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 428 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Prediksi Hotman Paris Terbukti

Pengacara kondang Hotman Paris sebelumnya telah memprediksi hukuman berat yang akan diterima Vadel jika mengajukan banding. Hotman menegaskan bahwa selama Vadel mengakui adanya hubungan intim dengan anak di bawah umur, maka ia tidak akan bisa bebas dari jeratan hukum.

Hotman juga menyatakan bahwa jalur perdamaian sudah tidak mungkin dilakukan karena vonis hukuman sudah dibacakan dan kasus ini termasuk tindak pidana umum.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024. Laporan tersebut terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap LM yang masih di bawah umur. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Komentar