Vonis Banding Vadel Badjideh Ditolak, Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

- Kamis, 06 November 2025 | 18:45 WIB
Vonis Banding Vadel Badjideh Ditolak, Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun, Banding Ditolak Pengadilan

Vadel Badjideh, TikToker yang terlibat kasus anak Nikita Mirzani, kini harus menjalani hukuman 12 tahun penjara. Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Vadel.

Vonis Banding Vadel Badjideh

Pada 5 November 2025, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dipimpin Sri Andini, S.H., M.H. menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Vadel Badjideh. Vadel dinyatakan bersalah dalam kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur dan aborsi ilegal terhadap LM, anak artis Nikita Mirzani.

Dalam amar putusan disebutkan: "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan."

Alasan Pemberatan Hukuman

Majelis hakim menilai Vadel menunjukkan niat jahat yang kuat dan perbuatannya menimbulkan dampak serius bagi korban. Tindakan Vadel dinilai menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban dan dapat mempengaruhi kondisi kandungan anak korban di masa depan.

Sebelumnya, Vadel sempat divonis 9 tahun penjara pada 1 Oktober 2025. Namun setelah mengajukan banding, justru hukumannya diperberat. Jaksa Penuntut Umum awalnya menuntut hukuman 12 tahun penjara, sementara pihak Vadel meminta pembebasan.


Halaman:

Komentar