Larangan Angkot di Puncak Tak Sepenuhnya Ditaati
Larangan operasi angkutan kota di kawasan Puncak, Bogor, ternyata belum sepenuhnya dipatuhi. Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mengeluarkan larangan tegas untuk empat hari libur Natal dan Tahun Baru, yakni tanggal 24-25 dan 30-31 Desember 2025. Aturan itu dibuat untuk mengurai kemacetan yang sudah jadi langganan di jalur wisata itu.
Namun begitu, pada Kamis (25/12) siang, suasana di Jalan Raya Puncak tak sepi dari angkot. Pantauan di lapangan menunjukkan, beberapa unit masih terlihat melintas. Mereka ada yang membawa penumpang, tak sedikit pula yang memuat barang.
Rata-rata, angkot itu bergerak dari arah Puncak menuju Jakarta. Beberapa bahkan terpantau melaju hingga masuk ke arah Tol Jagorawi lewat Gerbang Tol Ciawi. Sebuah pemandangan yang kontras dengan imbauan resmi yang sudah disosialisasikan.
Merespons temuan ini, Kadishub Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto menyatakan akan mengambil tindak lanjut.
Artikel Terkait
Komnas HAM Desak Perluas Pemeriksaan ke Mantan Kepala BAIS dalam Kasus Penyiraman Aktivis
Timnas Indonesia Tuntaskan Laga Uji Coba dengan Kemenangan 4-0 di Era Baru John Herdman
Bendera Iran Berkibar di Tengah Badai: Simbol, Makna, dan Pertarungan Identitas
Pemerintah Godok Aturan WFH Satu Hari Seminggu untuk Efisiensi Energi