Di ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang sunyi, vonis akhirnya dijatuhkan. Muhamad Ilham harus menghabiskan 14 tahun hidupnya di balik terali besi. Ia terbukti membunuh Muhammad Harfie Mushba dengan cara yang kejam: menembak kepala korban menggunakan senapan angin.
Putusan itu dibacakan majelis hakim pada Kamis, 18 Desember lalu. Namun baru dirilis ke publik melalui situs Mahkamah Agung pada Rabu kemarin.
Majelis yang diketuai Noak Mispa Sianturi, dengan anggota Wina Febriani dan Mentari Wahyudihati, menyatakan Ilham bersalah melakukan pembunuhan berencana. Motifnya? Rasa sakit hati yang dipupuk lama. Ilham, warga lokal, merasa terus diabaikan setiap kali berpapasan dengan Harfie, sang korban yang merupakan pendatang. Ia merasa tak dihargai.
Namun begitu, persoalannya tak sesederhana itu. Di balik tindakannya, ada kisah yang lebih kelam.
Ilham mengaku sudah sejak 2021 mendengar bisikan-bisikan menyeramkan. Suara itu mirip dengan suara Harfie, dan terus mengancamnya.
Bisikan itulah yang konstan menghantuinya. Untuk menghentikannya, Ilham punya satu rencana. Pada siang hari yang terik, Selasa 8 Juli 2025, ia mengambil senapan angin merek Mauser dari kamarnya. Lalu, ia mendatangi tempat Harfie bekerja. Tanpa banyak basa-basi, peluru 4,5 mm dilepaskan, tepat mengarah ke kepala korban.
Artikel Terkait
Festival Kuliner dan Budaya Hongaria 2026 Digelar di Jakarta dan Surabaya
Kebakaran Hutan Riau Hanguskan Lebih dari 2.700 Hektare, Empat Kabupaten Jadi Sorotan
Chandra Asri Pacific Catat Laba Bersih USD 1,4 Miliar di 2025 Didukung Ekspansi Agresif
Arief Catur Pamungkas Siap Perkuat Persebaya Lawan Persita Usai Pulih dari Cedera