Bisikan Maut dan 14 Tahun Penjara untuk Pembunuh di Lubuk Sikaping

- Rabu, 24 Desember 2025 | 15:05 WIB
Bisikan Maut dan 14 Tahun Penjara untuk Pembunuh di Lubuk Sikaping

Hakim melihat ada jeda waktu sebelum penembakan. Artinya, menurut mereka, Ilham sempat berpikir dengan tenang. Ini menguatkan unsur kesengajaan.

Di sisi lain, persidangan juga mengungkap fakta mencengangkan. Ternyata, Ilham adalah pengguna narkotika khususnya sabu selama kurang lebih 15 tahun. Sejak usianya masih 14 tahun! Konsumsi inilah yang diduga memicu halusinasinya. Ia mendengar banyak bisikan, termasuk yang menyerupai suara korban.

Meski begitu, pemeriksaan jiwa di RSUD Tuanku Imam Bonjol Pasaman menyimpulkan hal lain. Ilham dinyatakan berpikiran jernih. Ia mampu memahami pertanyaan dan menjawab dengan runtut sesuai konteks. Di persidangan pun, ia bisa menjawab pertanyaan hakim dengan baik.

Alhasil, majelis berkeyakinan kondisi kejiwaannya tidak terganggu sebagaimana dimaksud Pasal 44 KUHP. Unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terpenuhi.

Vonis 14 tahun yang dijatuhkan ini sebenarnya lebih ringan. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman 16 tahun penjara. Sekarang, tinggal waktu yang akan menjawab bagaimana Ilham menjalani hukuman panjangnya, dengan bayang-bisikan yang mungkin tak pernah benar-benar hilang.


Halaman:

Komentar