Nah, tak main-main, KPK langsung menahan ketiganya. Masa penahanan ditetapkan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 Desember lalu hingga 8 Januari 2026. Langkah ini jelas untuk mencegah segala kemungkinan yang tidak diinginkan selama proses penyidikan berlangsung.
Soal pasal yang dikenakan, Asep menyebutkan kombinasi pasal yang cukup berat. Menurutnya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor, juncto pasal-pasal dalam KUHP. Rinciannya adalah UU Nomor 31 tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU 20 tahun 2001, lalu dikaitkan dengan Pasal 55 dan 64 KUHP.
Sebelumnya, KPK memang telah mengamankan Kajari HSU dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT). OTT yang digelar di Kalimantan Selatan itu, kata KPK, berkaitan erat dengan dugaan praktik pemerasan yang kini sedang mereka usut tuntas. Semuanya berawal dari sana.
Artikel Terkait
Khofifah Dipanggil KPK, Sidang Hibah Pokmas Jatim Kembali Bergulir
Pekerja Renovasi Jembatan Leuwiranji Tewas Usai Terpeleset ke Sungai Cisadane
MPR Siap Bedah Pasal 18 dan 33 UUD 1945, Libatkan Kampus dalam Kajian 2026
Haru dan Khidmat, Jenazah Eyang Meri Diberangkatkan ke Sisi Sang Legenda Hoegeng