Nah, tak main-main, KPK langsung menahan ketiganya. Masa penahanan ditetapkan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 Desember lalu hingga 8 Januari 2026. Langkah ini jelas untuk mencegah segala kemungkinan yang tidak diinginkan selama proses penyidikan berlangsung.
Soal pasal yang dikenakan, Asep menyebutkan kombinasi pasal yang cukup berat. Menurutnya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor, juncto pasal-pasal dalam KUHP. Rinciannya adalah UU Nomor 31 tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU 20 tahun 2001, lalu dikaitkan dengan Pasal 55 dan 64 KUHP.
Sebelumnya, KPK memang telah mengamankan Kajari HSU dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT). OTT yang digelar di Kalimantan Selatan itu, kata KPK, berkaitan erat dengan dugaan praktik pemerasan yang kini sedang mereka usut tuntas. Semuanya berawal dari sana.
Artikel Terkait
Tragedi di Brown University Berakhir: Pelaku Penembakan Ditemukan Tewas Bunuh Diri
Ayah Bupati Bekasi Jadi Perantara, KPK Tangkap Modus Ijon Proyek Keluarga
419 Personel Gabungan Siaga Amankan Nataru di Tangerang
Politisi Soroti Rentetan OTT Kepala Daerah: Ada yang Salah dengan Ekosistem Pemberantasan Korupsi