KPK kembali membuat gebrakan. Kali ini, lembaga antirasuah itu menetapkan tiga orang jaksa di Kalimantan Selatan sebagai tersangka. Mereka adalah Albertinus P Napitupulu alias APN, yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Lalu ada Asis Budianto (ASB), Kepala Seksi Intelijen, dan seorang pejabat lain berinisial TAR dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Ketiganya diduga kuat melakukan pemerasan terhadap sejumlah dinas di wilayah HSU. Kabarnya, modusnya sudah berjalan cukup lama.
Dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menjelaskan langkah tegas ini diambil setelah tim penyidik mengumpulkan bukti yang dinilai cukup.
imbuh Asep, melengkapi paparannya.
Artikel Terkait
Khofifah Dipanggil KPK, Sidang Hibah Pokmas Jatim Kembali Bergulir
Pekerja Renovasi Jembatan Leuwiranji Tewas Usai Terpeleset ke Sungai Cisadane
MPR Siap Bedah Pasal 18 dan 33 UUD 1945, Libatkan Kampus dalam Kajian 2026
Haru dan Khidmat, Jenazah Eyang Meri Diberangkatkan ke Sisi Sang Legenda Hoegeng