Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bakal memenuhi panggilan sidang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan beliau sebagai saksi dalam persidangan kasus suap dana hibah kelompok masyarakat atau Pokmas. Kasus ini menjerat anggaran Provinsi Jawa Timur untuk periode 2019 hingga 2022.
Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Khofifah dijadwalkan hadir besok, Kamis (5/2).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, permintaan kehadiran gubernur itu muncul setelah hakim mendengarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Dalam persidangan perkara hibah Pokmas Jatim, dari BAP yang dibacakan JPU, hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan saksi Gubernur Jatim," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Menurut Budi, keterangan Khofifah sangat dibutuhkan. Pihak penyidik ingin mendengar langsung penjelasannya terkait pelaksanaan hibah di lingkungan Pemprov Jatim.
Sebenarnya, ini bukan kali pertama Khofifah memberi keterangan untuk kasus ini. Sebelumnya, tepatnya pada Kamis (10/7/2025), dia sudah diperiksa oleh penyidik KPK. Pemeriksaan waktu itu dilakukan di Polda Jawa Timur.
Artikel Terkait
Beban Keluarga Picu Siswa SMP Bawa Bom Molotov ke Sekolah
Cak Imin dan Pengurus PKB Bertamu ke Istana di Tengah Hujan Lebat
Pramono Anung Beri Sinyal Tegas ke Pengembang yang Mangkir dari Kewajiban Fasos-Fasum
Pramono Anung: Rusun Baru DKI Dilarang Pakai Atap Seng