Siang itu, di kawasan industri KIEC Cilegon, Banten, asap tebal membubung dari fasilitas PT Wastec International. Bukan limbah biasa yang dibakar, melainkan barang bukti kasus narkoba senilai ratusan miliar rupiah. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memang sengaja memusnahkannya pada Kamis (18/12/2025), sebagai bentuk penegakan hukum yang nyata.
Totalnya mencapai 99 kilogram lebih, mencakup ganja dan sabu, ditambah ratusan ribu butir pil ekstasi. Kalau dihitung-hitung, nilai ekonominya bisa menyentuh angka fantastis: sekitar Rp 209 miliar.
Menurut keterangan resmi, barang bukti yang jadi abu itu berasal dari berbagai kasus yang diungkap sepanjang November hingga awal Desember tahun ini. Ada yang dari penyelundupan narkotika lintas negara, dari Malaysia ke Pekanbaru. Tak ketinggalan, temuan ekstasi dari sebuah insiden kecelakaan mobil di tol Lampung beberapa waktu lalu juga ikut dimusnahkan.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba, Kombes Handik Zusen, menegaskan hal itu.
"Itu termasuk barang bukti ekstasi tol Lampung," ujarnya.
Artikel Terkait
Lula Ancam Veto RUU Pengurangan Hukuman Bolsonaro
Mobil Terjun Bebas di Cilegon Diduga Akibat Sopir Kejang
Bantuan Beras 30 Ton dari UEA untuk Korban Banjir Medan Akhirnya Dikembalikan
KPK Amankan Enam Orang dalam OTT Ketiga di Kalimantan Selatan