Langkah ini bukan tanpa dasar. Handik menjelaskan, pemusnahan merupakan tindak lanjut mandat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009. Aturannya jelas: barang bukti harus dimusnahkan, tapi sebagian kecil tetap disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan.
Nah, soal rinciannya cukup mencengangkan. Yang dihancurkan hari itu meliputi sabu seberat 4.574,46 gram, ganja 94.435,10 gram, dan ekstasi sebanyak 200.228 butir.
"Sedangkan jumlah barbuk yang disisihkan untuk pembuktian di pengadilan adalah sabu 10 gram, ganja 304,89 gram dan ekstasi 340 butir," lanjut Handik merinci.
Angka-angka itu sekaligus menjadi gambaran betapa gencarnya peredaran gelap narkotika belakangan ini. Pemusnahan massal seperti ini, di satu sisi, adalah upaya simbolis sekaligus praktis untuk mencegah barang haram itu kembali beredar. Di sisi lain, ia juga jadi pengingat kerasnya perang yang masih terus berlangsung.
Artikel Terkait
Trump Percepat Misi Bulan, Mars Ditunda demi Ambisi 2028
Forum Riau Bahas Strategi Jaga Lingkungan di Tengah Laju Pembangunan
Dua Jaksa Diamankan KPK, Uang Ratusan Juta Jadi Barang Bukti
Polisi Bongkar Peredaran Dolar AS dan Singapura Palsu, Dua Tersangka Diciduk