Langkah ini bukan tanpa dasar. Handik menjelaskan, pemusnahan merupakan tindak lanjut mandat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009. Aturannya jelas: barang bukti harus dimusnahkan, tapi sebagian kecil tetap disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan.
Nah, soal rinciannya cukup mencengangkan. Yang dihancurkan hari itu meliputi sabu seberat 4.574,46 gram, ganja 94.435,10 gram, dan ekstasi sebanyak 200.228 butir.
"Sedangkan jumlah barbuk yang disisihkan untuk pembuktian di pengadilan adalah sabu 10 gram, ganja 304,89 gram dan ekstasi 340 butir," lanjut Handik merinci.
Angka-angka itu sekaligus menjadi gambaran betapa gencarnya peredaran gelap narkotika belakangan ini. Pemusnahan massal seperti ini, di satu sisi, adalah upaya simbolis sekaligus praktis untuk mencegah barang haram itu kembali beredar. Di sisi lain, ia juga jadi pengingat kerasnya perang yang masih terus berlangsung.
Artikel Terkait
Firasat Pejabat PPK Terbukti: Proyek Chromebook Rp 2,1 Triliun Berujung di Meja Hijau
Bareskrim Geledah Shinhan Sekuritas, Usut Keterkaitan Saham Gorengan dengan IHSG Anjlok
Pakar Ingatkan Bahaya Parliamentary Threshold Tinggi: Suara Rakyat Bisa Terbuang Percuma
Istri Hoegeng Iman Santoso Wafat di Usia 100 Tahun, Prabowo hingga Jokowi Kirim Karangan Bunga