Pada Kamis (20/11) lalu, ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta menyaksikan momen penting. Ira Puspadewi, mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, akhirnya mendengar vonisnya dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Suasana tegang jelas terasa.
Tak sendirian, dua koleganya juga ikut menjalani sidang vonis. Mereka adalah Harry Muhammad Adhi Caksono, eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan, serta Muhammad Yusuf Hadi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan. Ketiganya menghadapi dakwaan serius.
Di sisi lain, dua hakim anggota majelis—Mardiantos dan Nur Sari Baktiana—sama-sama berpendapat bahwa para mantan direksi itu bersalah. Mereka sepakat hukuman penjara harus dijatuhkan.
Ira pun divonis 4,5 tahun penjara. Tak hanya itu, dia juga wajib membayar denda Rp 500 juta. Kalau tak bisa? Gantinya tiga bulan kurungan. Sementara Harry dan Yusuf Hadi masing-masing mendapat vonis 4 tahun penjara. Denda mereka sebesar Rp 250 juta, dengan subsider yang sama.
Lantas, siapa sebenarnya kedua hakim yang berperan dalam putusan ini?
Mardiantos: Dari Banjarmasin Hingga Jakarta
Mardiantos dikenal sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor di PN Jakarta Pusat. Perjalanan kariernya cukup berwarna. Dia memulai tugas di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 2010. Lalu, pada 2017 hingga 2021, dia bertugas sebagai Hakim Ad Hoc di Pengadilan Negeri Pontianak. Pengalaman di berbagai daerah ini membentuk perspektifnya.
Kekayaan Capai Rp 1,07 Miliar
Soal harta, data terbaru dari LHKPN KPK mencatat Mardiantos melaporkan kekayaan sebesar Rp 1,078 miliar pada 8 Januari 2025. Rinciannya cukup menarik. Dia punya dua aset tanah dan bangunan di Bekasi, plus satu tanah di Kampar. Total nilai aset properti itu Rp 770 juta.
Untuk kendaraan, dia memiliki dua mobil—Toyota Minibus dan Toyota New Avanza—dan tiga motor merek Honda. Semua kendaraan itu bernilai sekitar Rp 304,5 juta. Ada juga harta bergerak lain senilai Rp 17,5 juta, serta kas dan setara kas Rp 46 juta. Di sisi lain, dia tercatat punya utang Rp 60 juta.
Artikel Terkait
Video Pengeroyolan Siswa di Losarang Diklaim Sekolah Hanya Kelewat Batas
21 Tahun Jadi Budak di Negeri Jiran, Tangis Ibu Ini Pecah Saat Jumpa Virtual dengan Cucu
41 Dapur MBG di Bawah Kendali Putri Wakil DPRD Sulsel, Muncul Tanda Tanya
Kobaran Api Ganggu Perundingan Alot di KTT Iklim Brasil