Rabu kemarin, suasana di kawasan SCBD Jakarta sedikit berubah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim mendatangi kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Tujuannya jelas: penggeledahan. Langkah ini bukan datang tiba-tiba, melainkan bagian dari penyidikan panjang kasus dugaan pidana pasar modal yang menjerat saham BEBS dan manipulasi harga IPO.
Mirae Asset pun buka suara. Lewat keterangan resminya, perusahaan mengaku telah menerima kunjungan tersebut.
"Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menerima kunjungan dari pihak Bareskrim & OJK terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi," begitu bunyi pernyataan mereka.
Mereka menegaskan sikap kooperatif. Proses ini disebut sebagai kelanjutan dari penyidikan perkara lama. Perusahaan mengklaim tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan siap mendukung penyediaan data apa pun yang diminta. Yang penting, operasional sehari-hari tak terganggu.
"Kami memastikan operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak," tegasnya.
Lantas, apa yang sebenarnya diduga oleh penyidik? Rupanya, kasusnya cukup rumit dan berlapis. OJK menduga ada pelanggaran serius dalam penawaran saham perdana (IPO) suatu perusahaan. Modusnya, pihak afiliasi yang menerima jatah saham tetap (fixed allotment) tidak dilaporkan. Laporan penggunaan dana hasil IPO pun dikatakan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Semua ini diduga melibatkan pihak sekuritas.
Tak cuma sampai di situ. Penyidik juga menemukan indikasi transaksi semu. Transaksi ini melibatkan jaringan yang kompleks: 7 perusahaan dan 58 individu yang diduga sebagai nominee. Semuanya dijalankan oleh enam orang operator di bawah kendali seorang tersangka.
Efek dari rangkaian transaksi itu ternyata luar biasa. Harga saham BEBS di pasar reguler melonjak drastis sekitar 7.150 persen! Kenaikan fantastis itu tentu menimbulkan tanda tanya besar.
Menurut OJK, seluruh kejadian ini berlangsung antara tahun 2020 hingga 2022. Ada beberapa nama yang disebut terlibat, antara lain ASS sebagai beneficial owner PT BEBS Tbk., dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI. Modus operandi yang diduga pun beragam, mulai dari insider trading, manipulasi proses IPO, hingga transaksi fiktif antar pihak yang terkait.
Kini, bola ada di pengadilan. Proses hukum terus bergulir, sementara dunia pasar modal menunggu titik terang dari kasus yang mengguncang kepercayaan ini.
Artikel Terkait
BFIN Alokasikan Seluruh Saham Treasuri untuk Program MESOP Karyawan
CIMB Niaga Bagikan Dividen Tunai Rp4,07 Triliun pada Mei 2026
Pemegang Saham Setujui Stock Split 1:2 Saham ITSEC Asia
ITSEC Asia Dapat Restu Pemegang Saham untuk Stock Split 1:2