Rabu kemarin, suasana di kawasan SCBD Jakarta sedikit berubah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim mendatangi kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Tujuannya jelas: penggeledahan. Langkah ini bukan datang tiba-tiba, melainkan bagian dari penyidikan panjang kasus dugaan pidana pasar modal yang menjerat saham BEBS dan manipulasi harga IPO.
Mirae Asset pun buka suara. Lewat keterangan resminya, perusahaan mengaku telah menerima kunjungan tersebut.
"Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menerima kunjungan dari pihak Bareskrim & OJK terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi," begitu bunyi pernyataan mereka.
Mereka menegaskan sikap kooperatif. Proses ini disebut sebagai kelanjutan dari penyidikan perkara lama. Perusahaan mengklaim tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan siap mendukung penyediaan data apa pun yang diminta. Yang penting, operasional sehari-hari tak terganggu.
"Kami memastikan operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak," tegasnya.
Artikel Terkait
IHSG Terkoreksi 3,05%, Analis Prediksi Koreksi Berlanjut ke Level 7.000
Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,9 Juta per Gram
IHSG Anjlok 3,05% Jelang Lebaran, Tekanan Global dan Minyak Picu Aksi Jual
Harga Minyak Bertahan Tinggi, Selat Hormuz Tetap Tertutup Picu Kekhawatiran Pasar