Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) sekaligus mantan Ketua Relawan Jokowi di Jawa Tengah, Windu Aji Sutanto, dinyatakan bebas dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim, Sri Hartati, menilai perkara TPPU tersebut merupakan pengulangan (ne bis in idem) dari perkara tindak pidana korupsi sebelumnya terkait kasus pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
"Mengadili, menyatakan perkara Terdakwa atas nama Windu Aji Sutanto ne bis in idem," kata Sri Hartati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Sri Hartati menjelaskan, seluruh bukti telah dipertimbangkan dan putusan perkara korupsi tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Maka perkara TPPU tersebut dapat dinyatakan asas ne bis in idem dan seluruhnya tidak bisa diperiksa kembali," ujarnya.
Turut dibebaskan dalam perkara TPPU ini, Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM.
"Asas ini merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama," sambungnya.
Meski demikian, hakim menyatakan Windu terbukti membelanjakan uang hasil korupsi penjualan nikel di Blok Mandiodo dengan membeli tiga mobil mewah, yaitu Toyota Land Cruiser, Toyota Alphard, dan Mercedes-Benz yang diatasnamakan PT LAM. Hakim juga menyebut Windu menggunakan rekening orang lain, yakni Supriono dan Opah Erlangga Pratama, untuk menerima hasil penjualan nikel senilai Rp1,7 miliar.
Artikel Terkait
Kepsek Dicopot! Pelajar Ini Dilarang Ujian Gegara Tunggakan SPP yang Bikin Warganet Geram
Link Live Streaming Denmark vs Yunani, Siapa yang Lolos ke Piala Dunia 2026?
Erick Thohir Sudah Minta Maaf, Tapi Kenapa Banyak yang Masih Marah?
Prabowo Tegaskan Tak Bayar Utang Kereta Cepat: Warisan Jokowi atau Beban Baru?