Buruh Serang Serukan Kenaikan UMK 12 Persen di Depan Pendopo Bupati

- Kamis, 18 Desember 2025 | 19:20 WIB
Buruh Serang Serukan Kenaikan UMK 12 Persen di Depan Pendopo Bupati

Suasana depan Pendopo Bupati Serang, Kamis siang (18/12/2025), tak seperti biasa. Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) memadati kawasan itu. Suara mereka bersatu menyuarakan satu tuntutan utama: kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun depan sebesar 12 persen.

Aksi berjalan tertib. Massa berkumpul dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Menurut sejumlah saksi, situasi tetap kondusif sejak awal.

Selain soal angka 12 persen untuk UMK 2026, ada dua tuntutan lain yang mereka bawa. Pemerintah daerah didesak segera menggelar sidang pleno pengupahan. Mereka juga menuntut penetapan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun yang sama. Saat ini, angka UMR Kabupaten Serang berkisar di Rp4,85 juta lebih.

Di sisi lain, jajaran kepolisian tak main-main mengamankan lokasi. Polres Serang dan Polresta Serang Kota menerjunkan ratusan personel di titik-titik strategis. Pimpinan lapangan dipegang langsung oleh Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria, dan Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko.

“Kami hadir untuk memastikan rekan-rekan buruh dapat menyampaikan aspirasinya secara aman dan nyaman. Polri menjamin ruang demokrasi berjalan dengan baik tanpa mengganggu ketertiban umum,”

ujar Condro Sasongko di sela-sela pengamanan.

Pendekatan yang mereka ambil ternyata cukup efektif. Polisi aktif membuka komunikasi dengan koordinator aksi dan perwakilan buruh. Dialog dan persuasi jadi senjata utama, alih-alih konfrontasi. Hasilnya, suasana tetap bisa dijaga agar tidak memanas.


Halaman:

Komentar