Jimly Buka Suara: Perpol 10/2025 Bukan Bentuk Pembangkangan terhadap MK

- Kamis, 18 Desember 2025 | 15:50 WIB
Jimly Buka Suara: Perpol 10/2025 Bukan Bentuk Pembangkangan terhadap MK

Polemik seputar Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 masih terus bergulir. Komisi Percepatan Reformasi Polri akhirnya angkat bicara. Mereka menyoroti terbitnya perpol itu pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Menariknya, komisi ini justru berpendapat bahwa Perpol tersebut tidak dimaksudkan untuk menentang putusan MK.

Menurut sejumlah informasi yang mereka dapat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan penjelasan langsung. Intinya, setelah putusan MK diketok, tidak ada lagi penugasan baru anggota Polri di berbagai kementerian dan lembaga. Semua sudah dihentikan.

"Itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan,"

Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan hal itu kepada awak media di Posko Komisi Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis lalu.

Jimly mencoba meluruskan persepsi yang berkembang. Maksud Polri menerbitkan peraturan itu, katanya, sama sekali bukan untuk membangkang. Justru sebaliknya. Perpol itu dianggap sebagai langkah untuk menjalankan putusan MK sambil mengatur kondisi anggota yang sudah lebih dulu bertugas di instansi sipil.

"Bukan salahnya polisi, dia dibutuhkan. Nah inilah yang dimaksudkan oleh perpol itu untuk mengatur. Dia menjalankan putusan MK, cuma ada kekurangannya," jelas Jimly.

Kekurangan itu letaknya di bagian formal peraturan. Tepatnya pada bagian 'menimbang' dan 'mengingat' di Perpol 10/2025. Jimly menyayangkan, di bagian pertimbangan hukum itu, tidak tercantum sama sekali putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi pangkal persoalan.


Halaman:

Komentar