"Tadi saya sudah sebut tapi ini bukan hanya polisi, kalau membuat peraturan, sering dalam pertimbangan tidak semua ada putusan MK. Menimbang, mengingat Undang-Undang Polri nomor sekian lembaran negara nomor sekian, titik (tidak ada putusan MK)," ungkapnya.
Akibatnya, timbul penafsiran yang salah. "Seolah-olah undang-undang yang dijadikan rujukan undang-undang lama yang belum berubah karena putusan MK. Jadi orang menafsirkan, wah ini membangkang terhadap putusan MK. Padahal itu, apa Namanya, kekeliruan yang lazim di mana-mana, semua kementerian," lanjutnya.
Ke depan, Komisi Reformasi sepakat mengusulkan pendekatan omnibus law. Metode ini akan dipakai untuk menyusun rekomendasi revisi Undang-Undang Polri dan juga Peraturan Pemerintah. Tujuannya jelas: mengatur ulang sistem penugasan anggota Polri di luar institusi mereka.
"Kami tadi sepakat untuk menggunakan metode omnibus baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan PP," ucap Jimly.
Lalu, bagaimana tindak lanjut dari seluruh keributan ini? Jimly menyebut bahwa Markas Besar Polri akan segera mengumumkan langkah konkretnya. Tidak lama lagi.
"Nanti aku diumumkan (Polri) kira-kira minggu ini," pungkas Jimly menutup pembicaraan.
Artikel Terkait
MotoGP Qatar 2026 Resmi Ditunda ke November, Seri Penutup Juga Bergeser
Pemerintah Gandeng Tzu Chi Percepat Pembangunan Huntap Korban Longsor Tapanuli Utara
Korlantas Siapkan Rekayasa One Way di Tol Trans Jawa untuk Antisipasi Puncak Arus Balik
Transjakarta SH2 Catat 19.000 Penumpang Saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2026