Jimly Buka Suara: Perpol 10/2025 Bukan Bentuk Pembangkangan terhadap MK

- Kamis, 18 Desember 2025 | 15:50 WIB
Jimly Buka Suara: Perpol 10/2025 Bukan Bentuk Pembangkangan terhadap MK

"Tadi saya sudah sebut tapi ini bukan hanya polisi, kalau membuat peraturan, sering dalam pertimbangan tidak semua ada putusan MK. Menimbang, mengingat Undang-Undang Polri nomor sekian lembaran negara nomor sekian, titik (tidak ada putusan MK)," ungkapnya.

Akibatnya, timbul penafsiran yang salah. "Seolah-olah undang-undang yang dijadikan rujukan undang-undang lama yang belum berubah karena putusan MK. Jadi orang menafsirkan, wah ini membangkang terhadap putusan MK. Padahal itu, apa Namanya, kekeliruan yang lazim di mana-mana, semua kementerian," lanjutnya.

Ke depan, Komisi Reformasi sepakat mengusulkan pendekatan omnibus law. Metode ini akan dipakai untuk menyusun rekomendasi revisi Undang-Undang Polri dan juga Peraturan Pemerintah. Tujuannya jelas: mengatur ulang sistem penugasan anggota Polri di luar institusi mereka.

"Kami tadi sepakat untuk menggunakan metode omnibus baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan PP," ucap Jimly.

Lalu, bagaimana tindak lanjut dari seluruh keributan ini? Jimly menyebut bahwa Markas Besar Polri akan segera mengumumkan langkah konkretnya. Tidak lama lagi.

"Nanti aku diumumkan (Polri) kira-kira minggu ini," pungkas Jimly menutup pembicaraan.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar