Polemik seputar Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 masih terus bergulir. Komisi Percepatan Reformasi Polri akhirnya angkat bicara. Mereka menyoroti terbitnya perpol itu pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Menariknya, komisi ini justru berpendapat bahwa Perpol tersebut tidak dimaksudkan untuk menentang putusan MK.
Menurut sejumlah informasi yang mereka dapat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan penjelasan langsung. Intinya, setelah putusan MK diketok, tidak ada lagi penugasan baru anggota Polri di berbagai kementerian dan lembaga. Semua sudah dihentikan.
"Itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan,"
Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan hal itu kepada awak media di Posko Komisi Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis lalu.
Jimly mencoba meluruskan persepsi yang berkembang. Maksud Polri menerbitkan peraturan itu, katanya, sama sekali bukan untuk membangkang. Justru sebaliknya. Perpol itu dianggap sebagai langkah untuk menjalankan putusan MK sambil mengatur kondisi anggota yang sudah lebih dulu bertugas di instansi sipil.
"Bukan salahnya polisi, dia dibutuhkan. Nah inilah yang dimaksudkan oleh perpol itu untuk mengatur. Dia menjalankan putusan MK, cuma ada kekurangannya," jelas Jimly.
Kekurangan itu letaknya di bagian formal peraturan. Tepatnya pada bagian 'menimbang' dan 'mengingat' di Perpol 10/2025. Jimly menyayangkan, di bagian pertimbangan hukum itu, tidak tercantum sama sekali putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi pangkal persoalan.
"Tadi saya sudah sebut tapi ini bukan hanya polisi, kalau membuat peraturan, sering dalam pertimbangan tidak semua ada putusan MK. Menimbang, mengingat Undang-Undang Polri nomor sekian lembaran negara nomor sekian, titik (tidak ada putusan MK)," ungkapnya.
Akibatnya, timbul penafsiran yang salah. "Seolah-olah undang-undang yang dijadikan rujukan undang-undang lama yang belum berubah karena putusan MK. Jadi orang menafsirkan, wah ini membangkang terhadap putusan MK. Padahal itu, apa Namanya, kekeliruan yang lazim di mana-mana, semua kementerian," lanjutnya.
Ke depan, Komisi Reformasi sepakat mengusulkan pendekatan omnibus law. Metode ini akan dipakai untuk menyusun rekomendasi revisi Undang-Undang Polri dan juga Peraturan Pemerintah. Tujuannya jelas: mengatur ulang sistem penugasan anggota Polri di luar institusi mereka.
"Kami tadi sepakat untuk menggunakan metode omnibus baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan PP," ucap Jimly.
Lalu, bagaimana tindak lanjut dari seluruh keributan ini? Jimly menyebut bahwa Markas Besar Polri akan segera mengumumkan langkah konkretnya. Tidak lama lagi.
"Nanti aku diumumkan (Polri) kira-kira minggu ini," pungkas Jimly menutup pembicaraan.
Artikel Terkait
Truk Patah As di Gatot Subroto Sebabkan Macet Parah dan Pengalihan Rute Transjakarta
Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Poso, Belum Ada Laporan Kerusakan
Gubernur DKI Larang Penggunaan Atap Seng untuk Rusun Baru
Siswa SMP di Kubu Raya Diduga Lempar Molotov, Didorong Tekanan Keluarga