Uang Petani Tebu Rp 308 Juta Raib, Dihabiskan untuk Judi Online

- Kamis, 18 Desember 2025 | 15:30 WIB
Uang Petani Tebu Rp 308 Juta Raib, Dihabiskan untuk Judi Online

Polisi akhirnya menangkap seorang pria berinisial WP (30) asal Blora. Ia diduga menggelapkan uang petani tebu di Kudus yang nilainya tak main-main: Rp 308 juta. Uang sebesar itu, alih-alih diserahkan kepada pemiliknya, justru dipakai tersangka untuk berjudi online.

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, membeberkan kronologi kasus ini. Menurutnya, semuanya berawal dari keluhan sejumlah petani tebu di PG Rendeng pada awal Desember lalu.

"Berkaitan dengan penggelapan ini menarik karena ini bermula adanya petani tebu di PG Rendeng pada 2 Desember 2025 yang meminta pembayaran tebu yang sudah masuk ke PG Rendeng," jelas Subkhan, Kamis (18/12/2025).

Keluhan itu datang dari lima petani asal Pati. Mereka menagih pembayaran atas tebu yang sudah mereka setorkan. Rupanya, pabrik gula tersebut sudah melunasi pembayaran itu. Namun, bukan langsung ke petani, melainkan ke vendor pihak ketiga yang memang bertugas menangani urusan pembelian tebu.

Nah, di sinilah masalahnya muncul.

Vendor itu kemudian menyalurkan dana sebesar Rp 308 juta kepada salah satu petugas lapangannya, yaitu WP. Tugasnya sederhana: menyerahkan uang itu kepada para petani. Tapi, uang itu tak pernah sampai.

"Setelah ditelusuri PG Rendeng sudah mentransfer seluruh pembelian tebu dari petani kepada pihak vendor," papar Subkhan.

"Dan dari pihak vendor pun sudah mentransfer pada petugas yang ada di lapangan. Artinya, yang digelapkan dalam hal ini adalah petugas vendor. Nilainya sekitar Rp 308 juta," tegasnya.

Merasa diduga, para petani pun melaporkan kejadian ini ke polisi. Tak butuh waktu lama, pada 12 Desember 2025, polisi berhasil meringkus WP di wilayah Grobogan.

"Langsung kita bawa ke Kudus," ujar Kapolsek menutup penjelasannya. Kini, pria asal Blora itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar