Polisi akhirnya menangkap seorang pria berinisial WP (30) asal Blora. Ia diduga menggelapkan uang petani tebu di Kudus yang nilainya tak main-main: Rp 308 juta. Uang sebesar itu, alih-alih diserahkan kepada pemiliknya, justru dipakai tersangka untuk berjudi online.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, membeberkan kronologi kasus ini. Menurutnya, semuanya berawal dari keluhan sejumlah petani tebu di PG Rendeng pada awal Desember lalu.
"Berkaitan dengan penggelapan ini menarik karena ini bermula adanya petani tebu di PG Rendeng pada 2 Desember 2025 yang meminta pembayaran tebu yang sudah masuk ke PG Rendeng," jelas Subkhan, Kamis (18/12/2025).
Keluhan itu datang dari lima petani asal Pati. Mereka menagih pembayaran atas tebu yang sudah mereka setorkan. Rupanya, pabrik gula tersebut sudah melunasi pembayaran itu. Namun, bukan langsung ke petani, melainkan ke vendor pihak ketiga yang memang bertugas menangani urusan pembelian tebu.
Nah, di sinilah masalahnya muncul.
Artikel Terkait
Warga Lenteng Agung Desak Penutupan Tempat Hiburan Jelang Ramadhan
Si Jago Merah Lumat Gudang Dekorasi dan Empat Ruko Tekstil di Tangsel
Gencatan Senjata Gaza Diterjang Bom, Anggota DPR Soroti Pelanggaran Israel
Pencarian 9 Hari di Bandung Barat: 74 Korban Longsor Ditemukan, 6 Masih Hilang