Video penolakan pemakaman di TPU Desa Grogol, Sidoarjo, tiba-tiba ramai diperbincangkan di media sosial. Kejadiannya sendiri cukup memilukan: keluarga yang sedang berduka justru harus berhadapan dengan penolakan saat akan menguburkan jenazah.
Menurut Camat Tulangan, Asmara Hadi, akar masalahnya sebenarnya sudah lama. Ini soal sengketa fasilitas umum yang belum kelar sampai sekarang. Lebih spesifik lagi, persoalannya berkutat pada status lahan makam itu sendiri.
“Informasi yang kami terima, izin makamnya belum ada. Ini yang kemudian menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Asmara.
Dia melanjutkan, meski secara kepemilikan lahan sudah jelas, urusan perizinan untuk fungsi pemakaman ternyata belum tuntas. Proses mediasi pun sudah dilakukan, tapi mentok di soal administrasi.
“Dari desa sudah memfasilitasi, pengadu dan terlapor sudah diundang. Tetapi karena menyangkut bukti administrasi, seperti dokumen dari BPN, Perkim, hingga dasar hukum Pergub, maka tidak bisa diputuskan secara cepat,” jelasnya.
Sebenarnya, ada kesepakatan darurat yang sudah dibuat. Jika ada warga yang meninggal sebelum keputusan final keluar, proses pemakaman akan dikawal aparat. Sayangnya, kesepakatan itu rupanya tak berjalan mulus di lapangan.
“Kami sudah mengawal sejak pagi,” kata Asmara, “tapi kalau tetap dipaksakan justru dikhawatirkan menimbulkan kericuhan. Oleh karena itu diputuskan untuk memindahkan pemakaman.”
Alhasil, jenazah akhirnya dibawa ke makam Praloyo. Jenazah tersebut adalah Khoiruddin, seorang warga Perumahan Surya Kencana yang berusia 77 tahun. Ia meninggal dunia pada Selasa malam lalu.
Keluarga sempat membawanya ke rumah sakit, namun pada akhirnya harus menghadapi situasi yang tak terduga saat pemakaman. Sebuah akhir perjalanan yang berbelit, dimulai dari duka dan diakhiri dengan kerumitan birokrasi yang menyisakan kepahitan.
Artikel Terkait
Menteri Imipas: Bapas Bukan Sekadar Administrasi, Melainkan Jantung Reintegrasi Sosial
Pramono Anung Siapkan Jalan Rasuna Said sebagai Lokasi Baru Car Free Day Jakarta
Menteri Imigrasi: KUHP dan KUHAP Baru Jadi Revolusi Paradigma, Bukan Sekadar Ubah Aturan
Sahroni Usul Masa Jabatan Polri di Lembaga Sipil Maksimal Tiga Tahun