Gubernur punya peran krusial dalam menentukan angka upah minimum untuk tahun 2026. Penegasan ini datang langsung dari Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. Menurutnya, selain wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), seorang gubernur juga berwenang meski tidak diwajibkan untuk menetapkan upah minimum di tingkat kabupaten dan kota, termasuk sektoralnya.
"Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten (atau kota), tapi 'dapat',"
kata Tito, menekankan kata terakhir itu dalam keterangannya pada Rabu, 17 Desember 2025.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam sebuah sosialisasi kebijakan yang digelar secara daring. Acara itu berlangsung dari Ruang Sidang Utama Kemendagri di Jakarta.
Nah, waktu yang tersisa ternyata tak banyak. Semua proses penetapan ini harus sudah beres paling lambat tanggal 24 Desember 2025. Artinya, cuma tinggal sekitar seminggu lagi. Tito pun mendesak pemerintah daerah untuk segera bergerak, menangani proses ini dengan serius dan koordinasi yang ketat. Tujuannya jelas: agar semuanya berjalan tepat waktu dan kondusif, tanpa gejolak.
"Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember," tuturnya.
Lalu, bagaimana cara menghitungnya? Tito menerangkan, soal teknis penghitungan ada di pundak Dewan Pengupahan. Dewan inilah yang nantinya menentukan nilai indeks atau alfa, dengan rentang antara 0,5 hingga 0,9. Angka itu akan menjadi salah satu variabel kunci.
Artikel Terkait
Prabowo Turun Langsung Pantau Perbaikan Jalan Porak-Poranda di Lembah Anai
Ibas di Magetan: Keadilan Pembangunan Harus Terasa Sampai ke Pelosok Desa
Bocah 9 Tahun Tewas Bersimbah Darah di Rumah Mewah Cilegon, Motif Masih Gelap
Pramono Anung Usulkan Jakarta Jadi Tuan Rumah PON 2028