"Nilai alfa (itu) ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9,"
katanya lagi.
Di sisi lain, Tito tak lupa menekankan prinsip keseimbangan. Kebijakan upah minimum, bagaimanapun, harus bisa melindungi pekerja sekaligus mempertimbangkan daya tahan usaha. Ia melihat komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha sebagai kunci utama. Hanya dengan dialog itulah keputusan yang diambil bisa diterima semua pihak.
Ia juga meminta jajaran di daerah, terutama Dinas Tenaga Kerja, untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan setempat. Ini penting untuk mencegah kekacauan dan memastikan proses berjalan tertib.
Terakhir, Tito menyebut bahwa Kemendagri tak akan hanya berdiam diri. Mereka akan memantau perkembangan penetapan upah di seluruh 38 provinsi.
"Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,"
pungkasnya. Pantauan itu, jelas, untuk memastikan tak ada yang tertinggal dari tenggat waktu yang sudah ditetapkan.
Artikel Terkait
Prabowo Turun Langsung Pantau Perbaikan Jalan Porak-Poranda di Lembah Anai
Ibas di Magetan: Keadilan Pembangunan Harus Terasa Sampai ke Pelosok Desa
Bocah 9 Tahun Tewas Bersimbah Darah di Rumah Mewah Cilegon, Motif Masih Gelap
Pramono Anung Usulkan Jakarta Jadi Tuan Rumah PON 2028