Kasus Sertifikasi K3 di Kemnaker: 14 Tersangka Terjerat, Kerugian Capai Rp81 Miliar

- Rabu, 17 Desember 2025 | 12:00 WIB
Kasus Sertifikasi K3 di Kemnaker: 14 Tersangka Terjerat, Kerugian Capai Rp81 Miliar

Penyidikan terhadap sebelas orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker akhirnya rampung. Begitu kata KPK, Rabu kemarin. Berkas perkara kini siap diserahkan ke pihak kejaksaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan situasinya kepada awak media. "Saat ini, penyidik sedang merampungkan berkas untuk 11 tersangka itu," ujarnya.

“Dijadwalkan besok akan dilakukan tahap II,” tambah Budi.

Kalau dilihat dari daftar tersangkanya, kasus ini menjerat cukup banyak nama. Mulai dari pejabat yang masih aktif hingga mantan wakil menteri. Ada Irvian Bobby Mahendro yang dulu jadi Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3. Lalu Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, dan Anitasari Kusumawati yang juga menduduki posisi strategis.

Yang cukup mengejutkan, nama Immanuel Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, juga tercantum. Tak ketinggalan, Dirjen Binwasnaker dan K3 yang sekarang, Fahrurozi, ikut terseret. Daftarnya dilengkapi oleh Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua perwakilan dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.

Menurut penyelidikan, praktik tak sedap ini ternyata sudah berjalan lama. Diduga sejak 2019. Bayangkan, biaya resmi pengurusan sertifikat yang seharusnya cuma Rp 275 ribu tiba-tiba melambung jadi Rp 6 juta per orang. Selisihnya yang selangit itu, kata KPK, mengalir ke beberapa pihak.

Dan aliran uangnya bukan main-main. Totalnya mencapai Rp 81 miliar.

Di sisi lain, perkembangan kasus ini ternyata belum berhenti. KPK kembali mengumumkan penambahan tiga tersangka baru pada Kamis (11/12). Dengan begitu, total orang yang ditetapkan sebagai tersangka kini menjadi empat belas orang.

“Dalam lanjutan penyidikan, KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru,” jelas Budi Prasetyo sekali lagi.

Ketiganya adalah CFH, HR, dan SMS.

Kasus ini, seperti banyak kasus korupsi lainnya, membuka borok lama. Soal pungli yang sistematis dan merugikan banyak pihak. Masyarakat yang cuma ingin mengurus sertifikat pun terpaksa merogoh kocek lebih dalam. Nah, sekarang tinggal kita lihat bagaimana proses hukum selanjutnya akan berjalan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar