Dan aliran uangnya bukan main-main. Totalnya mencapai Rp 81 miliar.
Di sisi lain, perkembangan kasus ini ternyata belum berhenti. KPK kembali mengumumkan penambahan tiga tersangka baru pada Kamis (11/12). Dengan begitu, total orang yang ditetapkan sebagai tersangka kini menjadi empat belas orang.
“Dalam lanjutan penyidikan, KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru,” jelas Budi Prasetyo sekali lagi.
Ketiganya adalah CFH, HR, dan SMS.
Kasus ini, seperti banyak kasus korupsi lainnya, membuka borok lama. Soal pungli yang sistematis dan merugikan banyak pihak. Masyarakat yang cuma ingin mengurus sertifikat pun terpaksa merogoh kocek lebih dalam. Nah, sekarang tinggal kita lihat bagaimana proses hukum selanjutnya akan berjalan.
Artikel Terkait
Pencarian 9 Hari di Bandung Barat: 74 Korban Longsor Ditemukan, 6 Masih Hilang
Liam dan Ayahnya Bebas dari Penahanan Imigrasi Setelah Perintah Hakim
Khamenei Peringatkan AS: Serangan ke Iran Bisa Picu Perang Regional
Asap Jingga di Cilegon Bikin Heboh, Ternyata Cuma Reaksi Kimia