Pemerintah Rencanakan WFH Satu Hari Seminggu untuk Hemat BBM

- Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:40 WIB
Pemerintah Rencanakan WFH Satu Hari Seminggu untuk Hemat BBM

Rencana pemerintah untuk menerapkan kerja dari rumah atau WFH bagi ASN dan swasta kini semakin matang. Langkah ini bukan tanpa alasan. Di tengah situasi pasokan minyak mentah yang makin mencekam akibat konflik Timur Tengah, upaya penghematan BBM jadi sebuah keharusan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, kebijakan ini nantinya akan menyasar sektor-sektor yang operasionalnya tidak bersinggungan langsung dengan layanan publik. Jadi, urusan pelayanan masyarakat di lapangan tetap harus berjalan.

"ASN maupun imbauan untuk swasta. Tetapi yang tidak, bukan pelayanan publik,"

jelas Airlangga, Sabtu lalu di Kantor Pusat Ditjen Pajak.

Namun begitu, jangan bayangkan kebijakan ini akan langsung diterapkan besok. Menurut Airlangga, detail teknisnya masih perlu dibahas lebih lanjut dengan sejumlah kementerian. Kemnaker dan Kemendagri akan dilibatkan dalam pembahasan intensif yang rencananya digelar usai libur Lebaran nanti.

"WFH akan didetailkan, tetapi sesudah Lebaran kita akan melakukan,"

tuturnya.

Gagasan ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah rapat di Istana, Kamis lalu. Konsepnya sederhana: satu hari dalam seminggu, dari lima hari kerja, dijadikan hari WFH. Harapannya, dengan mengurangi mobilitas pekerja secara besar-besaran, beban subsidi energi yang membelit anggaran negara bisa sedikit dikurangi.

"Dengan tingginya harga minyak, perlu efisiensi waktu kerja. Ini diharapkan tidak hanya untuk ASN, tetapi juga swasta dan Pemda,"

kata Airlangga menambahkan.

Presiden Prabowo sendiri menilai potensi penghematannya cukup menggoda. Angkanya bisa mencapai 20 persen dari pemakaian energi operasional harian. Cukup signifikan, bukan?

"Baik karena itu ada penghematan, dari segi penggunaan mobilitas dari bensin. penghematannya cukup signifikan 1/5 dari apa yang biasa kita keluarkan,"

ungkap Airlangga menyampaikan penilaian Presiden.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar