Komisaris Utama Petro Energy Divonis 8 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 958,5 Miliar

- Rabu, 17 Desember 2025 | 01:20 WIB
Komisaris Utama Petro Energy Divonis 8 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 958,5 Miliar

Delapan tahun penjara. Itulah hukuman yang dijatuhkan kepada Jimmy Marsin, Komisaris Utama sekaligus penerima manfaat PT Petro Energy, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa malam (16/12/2025). Vonis ini terkait kasus korupsi fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang, menurut hakim, telah menyengsarakan keuangan negara hingga Rp 958,5 miliar.

Jimmy tampak jelas tak puas dengan putusan itu. Wajahnya mengungkapkan kekecewaan yang dalam.

"Kecewa sih, tapi ya ini kan bagian dari proses persidangan. Saya hormati, cuma menurut saya banyak fakta di persidangan yang belum terungkap semua. Ya, semoga saja masih ada jalan ke depan,"

ujarnya kepada awak media usai sidang berakhir.

Dia mengaku masih perlu waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Apakah akan banding atau justru menerima saja vonis yang terbilang berat ini. Kondisi batinnya pun sedang tidak karuan.

"Harus saya pikirkan matang-matang, butuh waktu. Saat ini saya lagi enggak tenang,"

tambahnya, sambil sekali lagi menegaskan soal fakta persidangan yang dianggapnya belum utuh.

Tak sendirian, Jimmy menjalani persidangan ini bersama dua rekan lainnya dari PT Petro Energy. Ada Newin Nugroho yang menjabat sebagai Presiden Direktur, dan Susy Mira Dewi Sugiarta, seorang Direktur di perusahaan yang sama. Kasus mereka ini cuma satu bagian dari skema besar yang oleh KPK disebut merugikan negara dengan angka fantastis: Rp 11,7 triliun.

Majelis hakim menilai ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, dijerat pula dengan Pasal 55 dan 64 KUHP. Hukuman untuk masing-masing terdakwa pun berbeda-beda.

Newin Nugroho mendapat vonis paling ringan, 4 tahun penjara plus denda Rp 250 juta. Susy menyusul dengan 6 tahun penjara dan denda yang sama besarnya.

Namun, Jimmy Marsin mendapat hukuman paling berat. Selain harus mendekam di penjara selama 8 tahun dan membayar denda Rp 250 juta, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti yang nilainya mencapai puluhan juta dolar AS. Jika tak mampu membayar, ancaman kurungannya bertambah 4 tahun lagi.

Malam itu, suasana di pengadilan terasa berat. Vonis telah dijatuhkan, namun kisahnya tampaknya belum benar-benar berakhir.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar