Komisaris Utama Petro Energy Divonis 8 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 958,5 Miliar

- Rabu, 17 Desember 2025 | 01:20 WIB
Komisaris Utama Petro Energy Divonis 8 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 958,5 Miliar

Delapan tahun penjara. Itulah hukuman yang dijatuhkan kepada Jimmy Marsin, Komisaris Utama sekaligus penerima manfaat PT Petro Energy, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa malam (16/12/2025). Vonis ini terkait kasus korupsi fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang, menurut hakim, telah menyengsarakan keuangan negara hingga Rp 958,5 miliar.

Jimmy tampak jelas tak puas dengan putusan itu. Wajahnya mengungkapkan kekecewaan yang dalam.

"Kecewa sih, tapi ya ini kan bagian dari proses persidangan. Saya hormati, cuma menurut saya banyak fakta di persidangan yang belum terungkap semua. Ya, semoga saja masih ada jalan ke depan,"

ujarnya kepada awak media usai sidang berakhir.

Dia mengaku masih perlu waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Apakah akan banding atau justru menerima saja vonis yang terbilang berat ini. Kondisi batinnya pun sedang tidak karuan.

"Harus saya pikirkan matang-matang, butuh waktu. Saat ini saya lagi enggak tenang,"


Halaman:

Komentar