Polisi Jombang baru-baru ini menggerebek sebuah rumah kontrakan yang ternyata dijadikan kebun ganja. Penggerebekan ini berhasil menangkap satu tersangka dan menyita barang bukti yang cukup banyak.
Lokasinya di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit. Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, sendiri yang memimpin langsung operasi itu. Rumah kontrakan itu, dari luar tampak biasa saja, tak ada yang menyangka di dalamnya tersembunyi aktivitas ilegal.
Yang diamankan adalah seorang pria berinisial Rama, 43 tahun, asal Surabaya. Dia lah yang mengontrak rumah tersebut. Barang bukti yang disita polisi benar-benar mencengangkan: ada 110 batang pohon ganja, belum lagi daun basah seberat 5,3 kilogram. Polisi juga menemukan biji-biji ganja dan empat toples berisi fermentasi tanaman terlarang itu.
"Kami sita 110 batang ganja dan daun ganja 5,3 kg,"
kata AKBP Ardi di lokasi, Senin lalu.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka