Polri Buka Pintu untuk 17 Instansi, Soedeson: Tak Langgar Putusan MK

- Minggu, 14 Desember 2025 | 21:20 WIB
Polri Buka Pintu untuk 17 Instansi, Soedeson: Tak Langgar Putusan MK

Aturan itu sendiri menjabarkan penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga tertentu. Bagi Soedeson, daftar yang terbatas ini justru membatasi dan mempertegas.

"Sudah ada 17 instansi, berarti di luar itu nggak boleh, kan untuk kepastian hukum itu," tuturnya.

Ia lantas memberi contoh. Misalnya di Kementerian ESDM yang kerap berurusan dengan penambangan ilegal. Di sana, kehadiran personel polisi yang paham teknis justru membantu koordinasi. Begitu pula di Badan Intelijen Negara (BIN) yang membutuhkan 'mata dan telinga' untuk urusan kamtibmas.

"Perkap itu justru memberikan kepastian hukum karena sudah diatur hanya boleh di 17 instansi itu, di luar itu nggak boleh dan harus ada penugasan dari Kapolri, itu jelas," tambah Soedeson.

Penjelasan Polri: Semua Sudah Berdasarkan Regulasi

Dari sisi institusi, Polri memastikan aturan ini punya landasan kuat. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menerangkan bahwa peraturan ini mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga lain.

"Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan MK," kata Trunoyudo, Sabtu (13/12/2025).

Ia juga merujuk pada UU ASN dan PP tentang Manajemen PNS, yang menyebut jabatan tertentu bisa diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensinya.

Berikut adalah 17 kementerian/lembaga tempat anggota Polri dapat ditugaskan:
1. Kemenko Polkam,
2. Kementerian ESDM,
3. Kementerian Hukum,
4. Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan,
5. Kementerian Kehutanan,
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan,
7. Kementerian Perhubungan,
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,
10. Lembaga Ketahanan Nasional,
11. Otoritas Jasa Keuangan,
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,
13. Badan Narkotika Nasional,
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,
15. Badan Intelijen Negara,
16. Badan Siber Sandi Negara, dan
17. Komisi Pemberantasan Korupsi.


Halaman:

Komentar